Praperadilan Pegi Setiawan, Keanehan DPO dan Pembuktian Tersangka
Praperadilan Pegi Setiawan, Keanehan DPO dan Pembuktian Tersangka--
PAGARALAMPOS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjadi saksi persidangan praperadilan yang mengungkap titik terang dalam kasus Pegi Setiawan, yang juga dikenal sebagai Pegi Perong, terkait pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016.
Sidang ini mencuat setelah pihak Polda Jawa Barat (Jabar) memenuhi panggilan dari kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, yang menyoroti keanehan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan terkait kasus tersebut.
Penetapan Tersangka yang Disengketakan
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mengungkapkan bahwa praperadilan diajukan untuk membuktikan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jabar tidak didasarkan pada bukti yang memadai.
BACA JUGA:Tidak Ada Penyiksaan di Polsek Kuranji, Kapolda Sumbar Tegaskan Hanya Pelanggaran Prosedur
Toni menyoroti perbedaan antara ciri-ciri Pegi Setiawan dengan yang tercantum dalam DPO yang dikeluarkan Polda Jabar.
Menurutnya, DPO tersebut menyebutkan orang lain dengan karakteristik yang berbeda, seperti rambut keriting dan usia yang tidak sesuai dengan Pegi Setiawan saat penangkapan.
"Dalam DPO yang diterbitkan Polda Jabar, jelas tertera nama Pegi alias Perong bersama dengan dua orang lainnya, Andi dan Dani. Namun, karakteristik fisik Pegi alias Perong yang dicantumkan dalam DPO, seperti rambut keriting dan usia yang lebih tua, tidak sesuai dengan Pegi Setiawan yang ditangkap," ungkap Toni RM dalam persidangan di PN Bandung.
Toni juga menegaskan bahwa klienya saat ditangkap memiliki ciri-ciri fisik yang berbeda, termasuk struktur rambut yang lurus dan usia yang lebih muda dari yang tercantum dalam DPO.
BACA JUGA:Suzuki APV, Mobil Keluarga Pilihan dengan Banyak Pilihan Varian, Segini Harganya!
Fakta ini menjadi salah satu poin utama dalam pembelaan mereka untuk membatalkan status tersangka yang telah ditetapkan terhadap Pegi Setiawan.
Proses Praperadilan dan Jadwal Persidangan
Sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung dipimpin oleh Hakim Eman Sulaeman.
Selama persidangan, kedua belah pihak diminta untuk menyampaikan bukti dan argumen masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: