Kontroversi Sidang Praperadilan, Polda Jabar Tolak Hadirkan Pegi Setiawan, Apa Alasannya?

Kontroversi Sidang Praperadilan, Polda Jabar Tolak Hadirkan Pegi Setiawan, Apa Alasannya?

Kontroversi Sidang Praperadilan, Polda Jabar Tolak Hadirkan Pegi Setiawan, Apa Alasannya?--

PAGARALAMPOS.COM - Dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Polda Jawa Barat menolak untuk menghadirkan tersangka Pegi Setiawan.

Sidang yang menguji keabsahan penetapan tersangka Pegi Setiawan, yang diduga terlibat dalam pembunuhan Vina, semakin memanas dengan berbagai pernyataan kontroversial dari kedua belah pihak.

Penolakan Kehadiran Pegi Setiawan di Sidang

Pada hari ketiga sidang praperadilan, Rabu, 3 Juli 2024, tim kuasa hukum Polda Jabar menyatakan keberatan untuk menghadirkan Pegi Setiawan di ruang sidang.

BACA JUGA:Babak Baru Kasus Afif Maulana, Kuasa Hukum Dorong Otopsi Ulang, Kapolri Beri Atensi Khusus

"Kami keberatan karena sudah diberikan kuasanya, mungkin nanti terserah hakim," ungkap Kombes Nurhadi, Kabid Hukum Polda Jabar, setelah sesi sidang pada Selasa, 2 Juli 2024.

Sidang hari berikutnya dijadwalkan untuk membeberkan bukti-bukti pihak Polda Jabar guna menguatkan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina.

Bukti-bukti yang akan diserahkan meliputi dokumen resmi seperti laporan polisi, surat perintah penyidikan, dan hasil visum korban Vina dan Eky.

Bukti-Bukti yang Disiapkan

BACA JUGA:Bahas Tuntas Laptop Lenovo LOQ RTX 4050, Sangat Cocok untuk Gamer Profesional

Menurut Kombes Nurhadi, "Besok agendanya menyerahkan bukti-bukti yang ada seperti dokumen kemudian laporan polisi, surat perintah penyidikan, dan lain-lain.

Seperti apa ada enggak." Dia juga menambahkan bahwa hasil visum dari korban Vina dan Eky akan diserahkan sebagai bagian dari bukti yang dilampirkan.

Pembelaan dari Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan

Di sisi lain, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi, kuasa hukum Pegi Setiawan, menilai bahwa keputusan Polda Jabar untuk tidak menghadirkan Pegi Setiawan di ruang sidang sebagai bentuk pengabaian hak kliennya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: