Kasus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Tersangka Ivo Wongkaren dan Kerugian Negara Rp 125 Miliar

Kasus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Tersangka Ivo Wongkaren dan Kerugian Negara Rp 125 Miliar

Kasus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Tersangka Ivo Wongkaren dan Kerugian Negara Rp 125 Miliar--

PAGARALAMPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi adanya dugaan korupsi dalam Bantuan Sosial (Bansos) Presiden atau Banpres yang dibagikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa Bansos tersebut berisi beras, minyak goreng, biskuit, dan sejumlah komponen bahan sembako lainnya.

“Betul bahwa bantuan yang sedang dilakukan penyidikan adalah yang salah satunya yang diberikan oleh Bapak Presiden kepada masyarakat,” ujar Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Modus Operandi Korupsi

BACA JUGA:Kapal Selam Diesel Listrik Mampu Berlayar di Kutub Utara

Dalam perkara ini, pelaku mengambil keuntungan dengan cara yang mencederai semangat pemerintah dan semangat Presiden Jokowi dalam menyalurkan bantuan saat pandemi Covid-19.

“KPK sangat memperhatikan tindakan yang dilakukan oleh para tersangka, dan berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini sampai dengan tuntas,” tegas Tessa.

Kerugian Negara Rp 125 Miliar

KPK telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini, yaitu Ivo Wongkaren.

BACA JUGA:Perkuat Persaudaraan di Perbatasan, Sattgas Pamtas Yonif Bantu Percepatan Pembangunan Gereja

Perbuatannya diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 125 miliar.

Sebagian informasi terkait kasus ini juga terungkap dalam dakwaan perkara distribusi bantuan sosial beras (BSB) di Kementerian Sosial yang menyeret Ivo Wongkaren.

Bansos Presiden ditujukan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2020 untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19.

Peran Ivo Wongkaren dalam Kasus Ini

BACA JUGA:Sejarah Panjang Hubungan Erat Tibet dan Tiongkok

Dalam waktu yang hampir bersamaan, Kementerian Sosial juga melaksanakan program Bansos Presiden di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Vonis Ivo Wongkaren dalam Kasus Distribusi Bansos Beras

Ia dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara, serta uang pengganti Rp 62.591.907.120.

Vonis ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum oleh KPK untuk memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi.

BACA JUGA:Revolusi Pendidikan Tekstil di Indonesia, Mengapa Banyak Kampus Tekstil Tutup?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: