Kemkominfo Siapkan Sanksi Berat Bagi Pegawai Yang Terlibat Perjudian Online

Kemkominfo Siapkan Sanksi Berat Bagi Pegawai Yang Terlibat Perjudian Online

Kemkominfo Siapkan Sanksi Berat Bagi Pegawai Yang Terlibat Perjudian Online--

"Saya ingin menyampaikan bahwa hampir di setiap provinsi sekarang terpapar perjudian online. Ini mencapai hingga ke tingkat desa, dengan operasi yang melibatkan jual beli akun bank dan pengisian ulang kredit," papar Hadi.

BACA JUGA:PKS Kota Pagaralam Siap Umumkan Calon Yang Bakal di Usung untuk Pilkada 2024

Titik Panas Provinsi dan Implikasi Keuangan

Menurut data yang dikumpulkan oleh satuan tugas, lima provinsi telah muncul sebagai pusat utama aktivitas perjudian online, dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah:

Jawa Barat: Memimpin dengan 535.644 peserta dan transaksi senilai Rp 3,8 triliun.

Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta): Diikuti oleh 238.568 peserta dengan transaksi sebesar Rp 2,3 triliun.

BACA JUGA:Meningkatkan Kompetensi Pengawas Pemilu, Bawaslu Memperkuat Kesiapan untuk Pemilu Kota Pagar Alam 2024

Jawa Tengah: Mencatat 201.963 peserta dengan transaksi senilai Rp 1,3 triliun.

Jawa Timur: Sekitar 135.227 peserta terlibat dengan transaksi senilai Rp 1,051 triliun.

Banten: Dengan 150.302 peserta dan transaksi mencapai Rp 1,022 triliun.

"Angka-angka ini mencerminkan besarnya masalah ini di tingkat provinsi," catat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

BACA JUGA:Timnas U-16 Miliki Dua Striker Jempolan, Persaingan Sehat di Lini Depan Garuda Muda

Kesimpulan: Menjaga Integritas dan Etika

Dengan intensifikasi upaya dalam memerangi perjudian online, sikap proaktif Kemkominfo menetapkan preseden untuk penegakan hukum yang ketat di dalam lingkungan pemerintah.

Penerapan sanksi berat menegaskan komitmen untuk menjaga integritas dan standar etika di kalangan pejabat publik, memastikan akuntabilitas dan perilaku bertanggung jawab di era digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: