Jelang Pemilu 2024, Kemkominfo Bersama Polri Siap Perangi Hoaks

Jelang Pemilu 2024, Kemkominfo Bersama Polri Siap Perangi Hoaks

--

JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Jelang kontestasi politik Pemilihan Umum (Pemilu 2024) medatang beragam cara dilakukan Pemerintah untuk menjaga situasi aman dari peyebaran Hoaks atau berita bohong.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersinergi dengan Polri melakukan kerjasama untuk memperkuat ruang digital.

Menurut data, survei Kemkominfo usai pemilu pada  2019 lalu, terdapat 67,2 persen hoaks yang berkaitan dengan isu-isu politik yang kebanyakan dari medida sosial (medsos).

Dikatakan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Wakabareskrim Polri), Irjen Pol Asep Edi Suheri, kejadian tersbut menjadi pembelajaran bersama, nantimnya tidak boleh lagi terjadi pad pemilu serentak 2024.

BACA JUGA:Begini Motif Penculikan MA, Bocah 6 Tahun Yang Hilang Hampir Satu Bulan

"Persaingan politik pemilu pada ruang digital yang memanfaatkan hoaks, berita bohong, politik identitas maupun propaganda firehose of falsehood seperti yang terjadi pada Pemilu 2019 tidak boleh terjadi lagi pada Pemilu 2024," ujar Irjen Pol Asep Edi Suheri Rabu 4 Januari 2023.

hal itu, Menurut Irjen Asep, dikarenakan dapat membahayakan bagi persatuan maupun kesatuan bangsa.

Oleh karena itu, ia meminta agar para calon di Pemilu 2024 bisa memanfaatkan ruang digital secara bertanggung jawab, yaitu saling adu program kerja, visi maupun gagasan positif.

Dengan begitu, tidak terjadi polarisasi dan masyarakat dapat menilai secara objektif, serta memilih para pemimpin yang nantinya mampu membawa Indonesia menjadi lebih baik.

BACA JUGA:Tarif Cukai Naik! Harga Rokok Eceran Ikut Meroket, Cek Harganya Disini

Irjen Asep juga mengimbau kepada masyarakat untuk memerangi mereka yang memanfaatkan ruang digital secara tidak bertanggung jawab, baik untuk isu politik maupun isu-isu lainnya.

Hal itu bertujuan agar perpecahan dapat dihindari, serta ruang digital Indonesia bisa menjadi kekuatan tersendiri untuk memajukan bangsa.

Polri dan Kemkominfo telah menandatangani nota kesepahaman mencegah penyebaran, penggunaan disinformasi dan muatan yang dilarang di ruang digital atau media sosial.

Nota kesepahaman itu dimaksudkan untuk memperbarui nota kesepahaman yang telah ada sebelumnya antara Polri dengan Kemenkominfo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: