Tarif Cukai Naik! Harga Rokok Eceran Ikut Meroket, Cek Harganya Disini
Ilustrasi Cukai Rokok-Ari-Pagaralampos.com
PAGAR ALAM, PAGARALAMPOS.COM - Secara resmi pemerintah menaikkan harga rokok eceran dan tarif cukai perbatang rokok, penetapan ini berlaku mulai 1 Januari 2023.
Ketentuan harga eceran dan biaya cukai perbatang rokok tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK.
192/PMK.010/2021 tentang tarif Cukai hasil Tembakau berupa sigaret, Cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris.
Dengan naiknya tarif cukai tersebut maka harga jual rokok eceran ikut naik di awal tahun 2023 ini.
BACA JUGA:Revisi UU ASN Mengatur Pensiun Dini Massal dan Tenaga Honorer Diangkat PNS tanpa Tes
Dari aturan yang dirilis tersebut, tidak menaikan secara keseluruhan harga jual eceran rokok perbatangnya.
Terdapat beberapa jenis yang masih menggunakan patokan harga tahun ini.
Berikut daftar harga rokok sesuai kenaikan tarif cukai 10 persen, antara lain:
1. Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Untuk golongan I dijual paling rendah Rp 2.055 per batang dibanding tahun 2022 naik sebesar Rp 1.905 per batangnya.
- Golongan II dijual paling rendah Rp 1.255 perbatang, naik sebesar Rp 1.140 per batang dibandingkan tahun 2022.
2. Jenis Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I dijual paling rendah Rp 2.165 per batang dibandingkan tahun 2022 naik sebesar Rp 2.005 per batang.
- Golongan II dijual paling rendah Rp 1.295 per batang, naik sebesar Rp 1.135 per batang dibandingkan tahun 2022.
3. Jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)
- Golongan I dijual paling rendah Rp 1.800 per batang dibandingkan tahun 2022 naik sebesar Rp 1.635 per batang.
- Golongan II dijual paling rendah Rp 720 per batang, naik sebesar Rp 600 per batang dibandingkan tahun 2022.
- Golongan III dijual paling rendah Rp 605 pe rbatang, naik dibandingkan 2022 sebesar Rp 505 per batang.
BACA JUGA:Hati-hati 5 Makanan ini Pemicu Hipertensi, Ternyata Dialami Indra Bekti
4. Jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Fiter (SPTF)
- Harga jual ecernya dijual paling rendah Rp 2.055 per batang dibandingkan tahun 2022 naik sebesar Rp 1.905 per batang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: