Provinsi Sumsel dan 3 Daerah Tetapkan Status Darurat Karhutla, Ini Wilayahnya!

Provinsi Sumsel dan 3 Daerah Tetapkan Status Darurat Karhutla, Ini Wilayahnya!

Provinsi Sumsel dan 3 Daerah Tetapkan Status Darurat Karhutla, Ini Wilayahnya!--

PAGARALAMPOS.COM - Musim kemarau telah tiba di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), yang turut membawa tantangan serius dalam bentuk potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Sebagai langkah pencegahan dini dan mitigasi, tiga dari dua belas wilayah rawan telah menetapkan status siaga Darurat Karhutla.

Keputusan ini diambil untuk mengantisipasi dan mengurangi dampak bencana yang mungkin terjadi seiring dengan meningkatnya risiko akibat cuaca kering.

Menurut Kepala Bidang Penanganan Darurat BPBD Sumsel, Sudirman, Rabu (26/6/2024), "Ada 12 daerah yang akan menetapkan status siaga darurat Karhutla, 3 daerah itu lebih dahulu menetapkan status tersebut."

BACA JUGA:Silaturahmi Antara Pj Gubernur Sumsel dan Pangdam II/Sriwijaya, Bahas Hal Penting Ini!

Ketiga daerah yang telah mengambil langkah ini adalah Musi Banyuasin (Muba), Banyuasin, dan Ogan Komering Ilir (OKI), yang secara geografis terkenal sebagai titik rawan Karhutla di Sumsel.

Namun demikian, proses peningkatan status siaga masih berlangsung di sembilan wilayah lainnya di Sumsel.

Wilayah-wilayah tersebut antara lain Ogan Ilir, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, dan OKU Selatan, yang sedang dalam tahap evaluasi untuk menentukan apakah akan mengambil langkah serupa.

Pemerintah Provinsi Sumsel juga turut ambil bagian dalam langkah ini dengan menetapkan status darurat Karhutla.

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Melakukan Inspeksi Mendadak, Ini Kantor Yang Terkena Sidak!

Keputusan ini diambil sesuai dengan persyaratan bahwa setidaknya satu atau lebih kabupaten/kota di provinsi tersebut telah mengumumkan status darurat serupa.

Dengan demikian, total empat pemerintah daerah di Sumsel telah menetapkan darurat Karhutla, menunjukkan keseriusan dalam menghadapi potensi bencana tersebut.

Di samping penentuan status darurat, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel juga telah mengajukan permohonan bantuan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Permohonan tersebut mencakup pengadaan delapan helikopter, yang akan difungsikan untuk operasi water bombing (pemadaman dengan air) dan pemantauan udara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: