5 Ribu Rekening Terlibat Aktivitas Judi Online, Negara Ambil Alih Aset Uang dari Rekening Terafiliasi Judol

5 Ribu Rekening Terlibat Aktivitas Judi Online, Negara Ambil Alih Aset Uang dari Rekening Terafiliasi Judol

5 Ribu Rekening Terlibat Aktivitas Judi Online, Negara Ambil Alih Aset Uang dari Rekening Terafiliasi Judol--

PAGARALAMPOS.COM - Keputusan pengadilan negeri telah menetapkan nasib 5 ribu rekening terafiliasi dengan aktivitas judi online di Indonesia.

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK) telah mengidentifikasi rekening-rekening ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan perjudian online yang semakin marak.

Menurut Hadi, seorang pejabat senior di kantor yang menaungi satuan tugas pemberantasan judi online, uang yang tersimpan di dalam rekening-rekening ini akan diserahkan kepada negara.

Pernyataan ini disampaikan setelah rapat tertutup di kantor PPATK, yang dihadiri oleh para pejabat utama dari Bareskrim Mabes Polri dan pihak terkait lainnya.

BACA JUGA:Sholat Jum'at di Masjid Taqwa Pagaralam, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Tekankan Pentingnya Gotong-royong

Proses Hukum yang Diambil

Hadi menjelaskan bahwa PPATK telah berhasil mendata sekitar 4 ribu sampai 5 ribu rekening yang terlibat dalam aktivitas perjudian online.

Data lengkap mengenai aliran dana dari rekening-rekening ini akan segera diserahkan kepada Bareskrim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah menerima data dari PPATK, Bareskrim memiliki kewenangan untuk membekukan semua rekening yang teridentifikasi selama periode 30 hari.

BACA JUGA:Dorong Pertumbuhan dan Potensi Ekonomi Daerah Melalui Besemah Expo ke-XX, Pj Walikota Pagaralam Kunjungi Stan

Selama periode ini, pihak berwenang akan mengumumkan pembekuan rekening secara publik.

Jika tidak ada klaim yang diajukan atas kepemilikan rekening dalam waktu 30 hari, uang yang tersimpan di dalamnya akan dialihkan kepada kas negara.

Proses Selanjutnya

Setelah pembekuan, Bareskrim akan memulai proses identifikasi pemilik rekening.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: