Mendagri Tito Karnavian Tak Melarang Pj Kepala Daerah Maju dalam Pilkada 2024

Mendagri Tito Karnavian Tak Melarang Pj Kepala Daerah Maju dalam Pilkada 2024

Mendagri Tito Karnavian Tak Melarang Pj Kepala Daerah Maju dalam Pilkada 2024--

PAGARALAMPOS.COM - Dalam sebuah pernyataan yang menarik perhatian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah mengonfirmasi bahwa pemerintah tidak akan menghalangi penjabat kepala daerah (Pj Kada) untuk maju dalam Pilkada 2024.

Karnavian menegaskan komitmennya terhadap hak politik setiap warga negara untuk dipilih dalam pemilihan umum.

Pernyataan ini datang sebagai tanggapan atas pertanyaan mengenai kelayakan Pj kepala daerah yang ingin berpartisipasi dalam kontestasi politik. Karnavian menyoroti pentingnya menjaga integritas proses demokratis sambil memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan yang terjadi.

Namun demikian, Karnavian menegaskan bahwa ada syarat yang harus dipenuhi oleh Pj kepala daerah yang ingin maju dalam Pilkada 2024.

BACA JUGA:Dukung Percepatan Pembangunan IKN, Ini Yang Dilakukan Lanud RSA Natuna

Salah satu syarat utama adalah pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum terlibat dalam kontestasi politik.

Karnavian menegaskan bahwa pengunduran diri harus diajukan paling lambat pertengahan Juli 2024, sebelum masa pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

"Khusus untuk Pj, saya tambah lagi sudah keluarkan surat edaran (SE), 40 hari sebelum tanggal pendaftaran dia sudah memberi informasi (pengunduran diri) kepada saya, kepada Mendagri," ungkap Karnavian kepada awak media di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (10/6).

Karnavian juga menegaskan bahwa Pj kepala daerah yang mengajukan pengunduran diri sebelum batas waktu yang ditentukan akan dianggap berhenti secara terhormat.

BACA JUGA:Menuju Pemilihan Kepala Daerah, 6 Figur Berpotensi Daftar dari Partai Demokrat Kota Pagaralam

Namun, bagi mereka yang melebihi batas waktu tersebut dan tiba-tiba mendaftar, Karnavian akan mengambil tindakan langsung dengan memberhentikan mereka.

Karnavian menjelaskan bahwa ketentuan ini dibuat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan Pj kepala daerah dalam upaya memenangkan Pilkada.

"Saya berusaha untuk menjaga itu," tegas Karnavian, mengutip keterangan pers dari Puspen Kemendagri.

Pernyataan Mendagri Karnavian ini menggarisbawahi pentingnya menjaga keadilan dan kepatuhan terhadap aturan main dalam proses politik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: