Rapat Pembahasan Bantuan Hukum Litigasi, Meningkatkan Kerjasama Hukum di Pagar Alam
Rapat Pembahasan Bantuan Hukum Litigasi, Meningkatkan Kerjasama Hukum di Pagar Alam--
PAGARALAMPOS.COM - Pada Senin (10/6), Ruang Rapat Besemah Satu di Kota Pagar Alam menjadi saksi diskusi penting yang dihadiri oleh Penjabat (Pj) Walikota Pagar Alam, H. Lusapta Yudha Kurnia SE MM, dan Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Fajar Mufti.
Pertemuan tersebut fokus pada pembahasan mekanisme dan implementasi bantuan hukum litigasi yang disediakan oleh Kejaksaan Negeri Kota Pagar Alam kepada Pemerintah Kota Pagar Alam.
Tujuan Rapat: Penguatan Dukungan Hukum
Bantuan hukum litigasi yang dibahas dalam rapat ini bertujuan untuk memberikan dukungan hukum yang memadai bagi Pemerintah Kota dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka.
BACA JUGA:Rapat Paripurna III, Mendorong Peningkatan Kualitas Pembangunan di Pagar Alam
Bantuan ini dianggap krusial dalam menangani berbagai persoalan hukum yang mungkin muncul selama pelaksanaan tugas pemerintahan.
Dalam sambutannya, Pj Walikota H. Lusapta Yudha Kurnia menekankan pentingnya kerjasama yang erat antara Pemerintah Kota dan Kejaksaan Negeri.
Ia menegaskan bahwa setiap langkah hukum yang diambil oleh pemerintah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kerjasama ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap tindakan hukum yang diambil oleh Pemerintah Kota didasarkan pada landasan hukum yang kuat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap dengan adanya bantuan hukum litigasi dari Kejaksaan Negeri, berbagai masalah hukum yang dihadapi dapat diselesaikan dengan baik,” ujar Lusapta Yudha Kurnia.
Komitmen Kejaksaan Negeri
Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Fajar Mufti, dalam kesempatan yang sama, menyampaikan komitmennya untuk memberikan dukungan hukum yang optimal kepada Pemerintah Kota.
Fajar menekankan bahwa kejaksaan siap untuk memberikan bantuan dalam berbagai bentuk, baik itu konsultasi hukum maupun pendampingan dalam proses litigasi.
“Kami siap memberikan bantuan hukum yang diperlukan oleh Pemerintah Kota Pagar Alam, baik dalam bentuk konsultasi hukum maupun pendampingan dalam proses litigasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: