Bambang Susantono Mendapat Penugasan Baru Setelah Mengundurkan Diri Sebagai Kepala Otorita IKN

Bambang Susantono Mendapat Penugasan Baru Setelah Mengundurkan Diri Sebagai Kepala Otorita IKN

Bambang Susantono Mendapat Penugasan Baru Setelah Mengundurkan Diri Sebagai Kepala Otorita IKN--

PAGARALAMPOS.COM - Bambang Susantono mendapat penugasan baru setelah mengundurkan diri  sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) sehingga menimbulkan kontroversi.

Menteri  Negara  Pratikno (Mensesnegu) membenarkan Presiden Joko Widodo  menugaskan Susantono untuk membantu  memperkuat kerja sama internasional guna mempercepat pengembangan IKN.

Pratikno dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (6 Maret 2024), mengatakan: “Pak Bambang Susantono mendapat amanah baru untuk mempercepat pembangunan IKN.

”Presiden Jokowi mengumumkan bahwa Bapak Bambang Susantono dan Bapak Donny Rahajo akan mengundurkan diri dari jabatannya.

BACA JUGA:Kementerian Perdagangan Indonesia Menanggapi Penyelidikan Uni Eropa Terhadap Impor Biodiesel

BACA JUGA:Sinopsis Film Darlings, Kisah Perempuan India Lawan KDRT

Jabatannya masing-masing sebagai Direktur Jenderal Otorita IKN dan Wakil Direktur Jenderal Otorita IKN.

Menandatangani Surat Perintah Pelaksana (Kepres) yang mengukuhkan Perpres tersebut juga menetapkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimurjono sebagai Pj Kepala Badan IKN, dan Wakil Menteri Pertanian, Tata Ruang, dan  Pertanahan  Raja Juri Antoni sebagai Pj Wakil Kepala  IKN otoritas.

Pengunduran diri sudah lama dibicarakan Menteri  Pratikno juga mengungkapkan, Pengunduran diri Pak Donny Rahajo sebagai Wakil Kepala Badan IKN sudah lama dibicarakan dengan Presiden Joko Widodo.

Pak Dorney mengajukan pengunduran dirinya setelah berkonsultasi dengan presiden.

BACA JUGA:Bikin SIM Wajib Punya BPJS, Ujicoba di 7 Polda, Sumsel Masuk

BACA JUGA:PKS Kota Pagar Alam Sosialisasikan Persiapan Pilkada Melalui Silaturahmi dan Rekrutmen Kandidat

Pengunduran diri Bapak Bambang Susantono sebagai Kepala Badan IKN terjadi setelahnya, namun kedua keputusan pemberhentian tersebut baru dikeluarkan setelah kedua prosedur pengunduran diri tersebut diproses.

Alasan pengunduran diri tidak dijelaskan Dua orang mengundurkan diri dari jabatannya, namun baik Bapak Bambang Susantono maupun Bapak Donny Rahajo tidak memberikan penjelasan mengenai alasan dibalik keputusan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: