Pemerintah Akan Mencairkan Gaji ke-13 untuk PNS dan TNI-Polri Mulai 3 Juni 2024
Gaji ke-13 untuk PNS dan TNI-Polri-Kolase by pagaralampos.com-Net
BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan 1,28 Juta Formasi CPNS dan PPPK untuk Tahun 2024
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488.
- Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604.
- Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200.
- Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600.
BACA JUGA:Tenaga Honorer yang Tak Lolos Seleksi PPPK 2024 Diangkat Jadi 'PNS Part Time', Begini Penjelasannya!
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312.
- Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848.
- Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592.
- Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760.
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: