Pemerintah Tetapkan 1,28 Juta Formasi CPNS dan PPPK untuk Tahun 2024
Pemerintah Tetapkan 1,28 Juta Formasi CPNS dan PPPK untuk Tahun 2024-Ilustrasi-
PAGARALAMPOS.COM - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan penambahan jumlah formasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 sebanyak 1,28 juta posisi.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memenuhi kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperkirakan mencapai 2,3 juta secara bertahap.
Namun, jumlah formasi yang ditetapkan ini tidak akan cukup untuk mengakomodir 1,7 juta honorer yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menanggapi hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa akan ada kemungkinan seleksi PPPK tahun 2024 dilakukan lebih dari satu kali.
BACA JUGA:Buka Peluang bagi Lulusan S1 Semua Jurusan, Ini Formasi CPNS/PPPK 2024 yang Bisa Anda Pilih
“Sebanyak 1,7 juta honorer akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK. Kalau pun tes itu hanya formalitas,” ujar MenPAN-RB dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada Rabu 13 Maret 2024 Lalu.
Dalam kaitannya dengan seleksi CPNS dan PPPK 2024, Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menyampaikan beberapa poin penting:
Hasil SKD Berlaku untuk Seleksi CPNS Periode Berikutnya: Haryomo Dwi Putranto mengumumkan bahwa hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diterbitkan dalam bentuk sertifikat akan berlaku hingga seleksi CPNS satu periode berikutnya.
BACA JUGA:Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar CPNS 2024, Simak Selengkapnya Disini!
Namun, nilai SKD sebelumnya akan dinyatakan tidak berlaku jika peserta mengikuti SKD periode berikutnya.
Audit Data Honorer: BKN saat ini sedang melakukan proses verifikasi dan validasi terhadap seluruh tenaga non-ASN atau honorer.
Proses ini melibatkan kerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang fokus pada aspek pembayaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: