Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar CPNS 2024, Simak Selengkapnya Disini!

Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar CPNS 2024, Simak Selengkapnya Disini!

Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar CPNS 2024, Simak Selengkapnya Disini!--

PAGARALAMPOS.COM - Pemerintah akan kembali membuka pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024. 

Jumlah formasi yang dibuka mencapai 2,3 juta, yang dialokasikan untuk guru dan dosen, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis sesuai dengan kebutuhan.

Bagi Anda yang berminat untuk menjadi CPNS atau PPPK, berikut ini adalah informasi penting yang perlu Anda ketahui:

Jadwal Pendaftaran CPNS 2024

Berdasarkan rapat dengar pendapat antara Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan Komisi II DPR RI, seleksi CASN 2024 akan dilakukan sebanyak tiga periode:

BACA JUGA:Tradisi Unik dan Miliki 100 Dialek Bahasa. 5 Suku di NTT Ini Paling Berkuasa Karena Kekuatan Magisnya?

Periode 1: pengumuman, seleksi administrasi, dan seleksi kedinasan mulai pekan ketiga Maret 2024

Periode 2: pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK pada Juni 2024

Periode 3: pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK pada Agustus 2024

Syarat Pendaftaran CPNS 2024

Untuk dapat mendaftar sebagai CPNS atau PPPK, Anda harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus yang ditetapkan oleh masing-masing instansi yang menyediakan formasi. 

BACA JUGA:Pj Sekda Pagar Alam Rano Fahlesi Hadiri Silaturrahmi Bersama Pengurus Parpol se-Kota Pagar Alam

Syarat umum yang berlaku untuk semua pelamar adalah sebagai berikut:

  • Warga negara Indonesia (WNI) minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), maupun tidak diberhentikan tidak dengan hormat sebagai karyawan swasta
  • Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol) maupun tidak terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

BACA JUGA:Harga Beras Lokal Melejit, Masyarakat Pagar Alam Beralih Konsumsi SPHP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: