Tenaga Honorer yang Tak Lolos Seleksi PPPK 2024 Diangkat Jadi 'PNS Part Time', Begini Penjelasannya!

Tenaga Honorer yang Tak Lolos Seleksi PPPK 2024 Diangkat Jadi 'PNS Part Time', Begini Penjelasannya!

Tenaga Honorer yang Tak Lolos Seleksi PPPK 2024 Diangkat Jadi 'PNS Part Time', Begini Penjelasannya!--

PAGARALAMPOS.COM - Pada hari Rabu, 13 Maret 2024, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan rencana seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024.

Dalam konteks ini, seluruh formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dibuka bagi pegawai non ASN atau tenaga honorer.

Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah, di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk mengakhiri status tenaga honorer paling lambat pada Desember 2024.

Menurut Anas, seleksi PPPK 2024 menjadi prioritas utama pemerintah dalam melakukan penataan pegawai non ASN di instansi pemerintah.

BACA JUGA:Goresan Pilu Sejarah Dunia, Warga Palestina di Gaza Masih Khusuk Sholat Tarawih di Reruntuhan Masjid

BACA JUGA:Komisi II DPR dan menPAN RB Berkomitmen Angkat Tenaga Honorer, Cek Selengkapnya Disini!

Dalam sebuah rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Anas menjelaskan bahwa 100% formasi PPPK akan tersedia untuk pegawai non ASN di instansi pemerintah.

Anas juga menyebutkan bahwa tenaga honorer yang lulus seleksi PPPK 2024 akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Sementara bagi yang tidak lolos, akan ada mekanisme untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu atau part time.

Bagi pegawai non ASN yang lolos seleksi, akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Tenaga Honorer Cleaning Service Mengusulkan Inklusi dalam Seleksi PPPK 2024, Ini Usulannya!

BACA JUGA:Partai Golkar dan Gerindra Mendominasi di Sumatra Selatan, Ini Perolehan Kursi DPR Yang Diperolehnya!

Sedangkan bagi yang sudah mengikuti seleksi CASN 2024 tetapi belum lulus untuk mengisi lowongan formasi, akan ada mekanisme khusus di mana mereka akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Namun, penting untuk dicatat bahwa pegawai PPPK Paruh Waktu dapat dipromosikan menjadi PPPK Penuh Waktu setelah melewati evaluasi kinerja dan memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: