PNS Golongan I-IV Tidak Dapat THR Tahun 2024, Sri Mulyani Tegaskan Keputusan Berdasarkan Peraturan Pemerintah

PNS Golongan I-IV Tidak Dapat THR Tahun 2024, Sri Mulyani Tegaskan Keputusan Berdasarkan Peraturan Pemerintah

PNS Golongan I-IV Tidak Dapat THR Tahun 2024-Kolase By Pagaralampos.com-net

PAGARALAMPOS.COM - Mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) adalah momen yang dinanti-nantikan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. 

Namun, kejutan besar terjadi pada tahun 2024 ini. 

Sri Mulyani, Menteri Keuangan Republik Indonesia, secara resmi mengumumkan bahwa PNS golongan I, II, III, dan IV tidak akan menerima THR pada tahun ini. 

Keputusan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

BACA JUGA:Peningkatan Signifikan THR 2024 untuk PNS, Ini Kata Kemenkeu!

Pasal 5 dari peraturan tersebut dengan tegas menyatakan bahwa ada dua kondisi di mana PNS tidak akan mendapatkan THR dari pemerintah. 

Pertama, PNS yang sedang dalam masa cuti atau di luar tanggungan negara tidak akan menerima THR.

Kedua, PNS yang mendapat tugas baik di dalam maupun di luar negeri dan mendapatkan gaji dari tempat penugasannya juga tidak akan mendapatkan THR.

Kabar ini tentu mengecewakan bagi banyak PNS, terutama yang telah menantikan bonus tersebut untuk memperingati Hari Raya.

BACA JUGA:6 Tips Cerdas Kelola Uang THR biar Gak Habis Cuma-cuma

Namun, bagi mereka yang tidak termasuk dalam dua kriteria di atas, masih bisa menunggu pencairan THR pada H-10 menjelang Idul Fitri.

Menteri Keuangan juga menegaskan bahwa THR tahun ini akan dicairkan 100 persen sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo.

"Iya, Bapak Presiden menekankan 100 persen," ungkap Sri Mulyani.

Mengingat Idul Fitri tahun 2024 jatuh pada tanggal 9-10 April menurut kalender nasional

BACA JUGA:Wajib Tahu! THR Harus Dibayar Penuh, Jika dipotong Maka Ancamannya Pidana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: