Audit Ungkap Fraud Rp 371 Miliar di Indofarma, Kejagung Turun Tangan
Audit Ungkap Fraud Rp 371 Miliar di Indofarma, Kejagung Turun Tangan--
PAGARALAMPOS.COM - PT Indofarma Tbk (INAF) bersama anak perusahaannya saat ini tengah terjerat kasus indikasi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 371,8 miliar.
Kasus ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif atas Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI.
Penyerahan laporan tersebut dilakukan oleh Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto, pada Senin (20/5/2024).
Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi PT Indofarma Tbk dari tahun 2020 hingga semester I tahun 2023.
BACA JUGA:Peran Vital Gas Bumi, PGN Menjadi Pemain Utama dalam Transisi Energi Indonesia
Daftar Auditor Independen INAF
PT Indofarma, sebagai BUMN yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI), berkewajiban melaporkan kinerja keuangannya setiap kuartal melalui keterbukaan informasi.
Laporan keuangan ini pun telah melalui tahap audit dari auditor independen yang bekerja bebas dari pengaruh manajemen perusahaan, menjaga objektivitas dan integritas hasil audit.
Berikut adalah daftar auditor independen yang pernah mengaudit laporan keuangan INAF pada periode 2020 hingga semester I tahun 2023:
Tahun 2020: Kantor Akuntan Publik (KAP) Hendrawinata Hanny Erwin & Sumargo (Kreston HHES) memberikan opini tanpa modifikasi atas laporan keuangan INAF pada 30 Juni 2020.
BACA JUGA:Kapuspenkum Ungkap Alasan Peningkatan Pengamanan di Gedung Kejagung, Ini Dia Alasannya!
Tahun 2021: KAP Kreston HHES kembali mengaudit laporan keuangan INAF dan memberikan opini wajar, menyatakan bahwa informasi keuangan entitas induk disajikan secara wajar dalam semua hal yang material.
Tahun 2022: KAP Kreston HHES tetap menjadi auditor, namun kali ini mereka menyoroti beberapa hal signifikan dalam laporan keuangan konsolidasian sebagai hal audit utama.
Tahun 2023: Laporan keuangan triwulan pertama tahun 2023 hanya berupa laporan keuangan interim yang tidak diaudit.
Dampak Fraud Terhadap Karyawan dan Operasional, Kasus penyimpangan ini telah berdampak signifikan terhadap operasional perusahaan, termasuk menunggaknya gaji karyawan.
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo, atau yang akrab disapa Tiko, mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah tengah fokus pada proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk menangani permasalahan keuangan Indofarma.
BACA JUGA: KPU Pagaralam Gelar Tes Wawancara untuk Calon Anggota PPS, Menjaga Kesipan dan Kelayakan
"Kita lagi proses PKPU, paralel dengan itu, fraud di tubuh perseroan juga ditangani. Dan setelah ini kita hitung ulang berapa kebutuhannya untuk pegawai," ujar Tiko usai menghadiri peluncuran Transformasi BULOG di Kartika Expo, Balai Kartini, Jakarta, pada Rabu (22/5/2024).
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, menambahkan bahwa sejak tahun lalu, pembayaran gaji karyawan Indofarma bermasalah dan tersendat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: