Penertiban Administrasi Kios Pasar Dempo Permai Pagaralam, Upaya Menuju Efisiensi dan Kepastian Hukum

Penertiban Administrasi Kios Pasar Dempo Permai Pagaralam, Upaya Menuju Efisiensi dan Kepastian Hukum

Penertiban Administrasi Kios Pasar Dempo Permai Pagaralam, Upaya Menuju Efisiensi dan Kepastian Hukum--

PAGARALAMPOS.COM - Dalam rangka meningkatkan ketertiban administrasi dan efisiensi pengelolaan kios, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kota Pagaralam melalui UPTD Pasar telah melaksanakan kegiatan penertiban administrasi sewa kios di Pasar Dempo Permai.

Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 20 hingga 28 Mei 2024 ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua penyewa kios mematuhi aturan yang berlaku dan menyelesaikan kewajiban administrasi mereka dengan tepat waktu.

Kepala UPTD Pasar Pagaralam, Demon Edial, ST, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan tertib administrasi dalam penyewaan kios Pasar Dempo Permai, terutama karena masa kontrak kios tahun anggaran 2023 telah berakhir.

"Kami memulai dengan mengimbau para pedagang untuk menandatangani kontrak sewa kios untuk tahun 2024," ujar Demon.

BACA JUGA:5 Calon Potensial Daftar ke Partai PAN untuk Bersaing di Pilkada Pagaralam

Penanganan Tunggakan dan Administrasi

Salah satu langkah awal dalam kegiatan ini adalah menangani tunggakan slip pembayaran dari tahun-tahun sebelumnya.

"Jika para pedagang memiliki bukti slip pembayaran, maka kami akan menghapuskan tunggakan tersebut," jelas Demon.

Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan bagi para pedagang yang masih memiliki tanggungan agar dapat melanjutkan usahanya tanpa beban administrasi yang mengganggu.

BACA JUGA:Strategi Sukses, PKB Pagaralam Raih Tiga Kursi dan Capai Target Fraksi Penuh

Selain itu, Disperindagkop dan UKM Kota Pagaralam juga melakukan sosialisasi kepada para pedagang mengenai penandatanganan kontrak baru.

Pedagang yang telah membayar baik setoran maupun angsuran diimbau untuk segera menandatangani kontrak baru.

Bagi mereka yang tidak sanggup lagi melanjutkan sewa, diminta untuk membuat surat pengunduran diri dan mengembalikan kios ke Pemkot Pagaralam.

Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa kios-kios yang ada digunakan secara optimal oleh pihak yang benar-benar membutuhkan dan mampu memenuhi kewajiban administrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: