Penyidikan Kasus Korupsi Timah Terus Bergulir, Stafsus, Dirut, dan Komisaris Independen Diperiksa

Penyidikan Kasus Korupsi Timah Terus Bergulir, Stafsus, Dirut, dan Komisaris Independen Diperiksa

Penyidikan Kasus Korupsi Timah Terus Bergulir, Stafsus, Dirut, dan Komisaris Independen Diperiksa--

Selain itu, juga ada pihak swasta yang terlibat, seperti pemilik perusahaan CV Venus Inti Perkasa dan sejumlah direktur perusahaan tambang.

Nilai kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun, menurut perhitungan ahli lingkungan.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung menyatakan bahwa nilai tersebut belum termasuk kerugian keuangan negara yang masih dihitung.

BACA JUGA:Ludi Oliansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran, Persiapan Menuju Pilkada Pagaralam 2024

Jeratan Hukum bagi Para Tersangka
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo.

Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, tersangka yang terlibat dalam perintangan penyidikan dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Khusus bagi Harvey Moeis dan Helena Lim, mereka juga dihadapkan pada tuduhan pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA:DPRD Pagaralam Gelar RDP Bersama Agen, Pangkalan, dan UMKM untuk Bahas Kelangkaan Gas LPG 3Kg

Kesimpulan
Kasus korupsi tata niaga timah ini menunjukkan upaya serius dari Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum dan mengungkap praktik korupsi yang melibatkan beragam pihak dari sektor publik dan swasta.

Dengan nilai kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah, kasus ini menjadi salah satu yang perlu ditangani dengan tuntas demi menjaga keadilan dan menegakkan supremasi hukum. *
 
 


 
 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: