Melindungi Industri Lokal, Ini Strategi Kemenperin dalam Menghadapi Tantangan Impor!

Melindungi Industri Lokal, Ini Strategi Kemenperin dalam Menghadapi Tantangan Impor!

Melindungi Industri Lokal, Ini Strategi Kemenperin dalam Menghadapi Tantangan Impor!--

BACA JUGA:Presiden Iran Tewas Dalam Kecelakaan Helikopter, Wagner Group dan Israel di Baliknya?

Presiden Joko Widodo pun turun tangan dan memerintahkan para menterinya untuk segera menyelesaikan masalah ini.

Sebagai respons, pemerintah kembali merevisi aturan impor dengan menerbitkan Permendag No 8/2024 yang mulai berlaku pada 17 Mei 2024.

Kemenperin menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah pemerintah untuk menyelesaikan masalah penumpukan kontainer, sambil tetap melindungi industri dalam negeri.

Namun, Kemenperin menolak jika penumpukan kontainer disebabkan oleh syarat Pertimbangan Teknis (Pertek) yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan izin impor yang diatur dalam Permendag No 36/2023.

BACA JUGA:Harga Beras Sulit Turun Jika Sudah Naik, Begini Respon dan Upaya Pemerintah!

Mereka menegaskan bahwa sejak kebijakan terkait Pertek diberlakukan, tidak ada keluhan dari pelaku usaha mengenai gangguan suplai bahan baku industri.

Kemenperin juga membantah pernyataan Kemendag yang menyatakan bahwa penumpukan kontainer disebabkan oleh kendala penerbitan izin yang disebabkan Pertek.

Mereka menjelaskan bahwa Kemenperin tidak terkait langsung dengan penumpukan kontainer di pelabuhan-pelabuhan tersebut.

Kesimpulannya, meskipun langkah-langkah untuk mengatasi penumpukan kontainer sudah diambil, penting bagi pemerintah untuk tetap memperhatikan dampaknya terhadap industri dalam negeri.

BACA JUGA:Dapat Dukungan Penuh dari Partai Demokrat, Sakuni Ambil Formulir Pendaftaran Balon Walikota Pagaralam

Pembatasan impor barang jadi menjadi salah satu langkah yang diharapkan dapat menjaga stabilitas dan pertumbuhan industri manufaktur di Indonesia. *

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: