Bos BPJS Kesehatan Angkat Bicara, Terkait Penghapusan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 dan Kenaikan Tarif Iuran

Bos BPJS Kesehatan Angkat Bicara, Terkait Penghapusan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 dan Kenaikan Tarif Iuran

Bos BPJS Kesehatan Angkat Bicara, Terkait Penghapusan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 dan Kenaikan Tarif Iuran--

Kepala Pusat Pembiayaan Kementerian Kesehatan RI, Ahmad Irsan, juga menegaskan bahwa BPJS Kesehatan bersama dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional baru akan menetapkan tarif dan manfaat KRIS setelah masa transisi berakhir.

BACA JUGA:Dugaan Jokowi Masukkan Empat Nama ke Kabinet Prabowo Memicu Kontroversi

Penetapan tersebut dijadwalkan paling lambat 1 Juli 2025.

Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 8 Mei 2024 lalu.

Peraturan ini mengatur perubahan iuran dalam sistem KRIS dan menegaskan pentingnya evaluasi fasilitas ruang perawatan di tiap rumah sakit.

Pasal 103B dalam Perpres 59 Tahun 2024 menyatakan bahwa Menteri Kesehatan akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di tiap rumah sakit.

BACA JUGA:Sandra Dewi Lesu Pasca Pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Ini Jumlah Harta Yang Disita dan Rekening Yang Diblokir

Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran dalam sistem KRIS.

Reaksi Masyarakat dan Harapan ke Depan
Rencana perubahan ini telah memicu berbagai reaksi di kalangan masyarakat.

Beberapa pihak mengkhawatirkan potensi kenaikan iuran yang dapat memberatkan peserta BPJS Kesehatan, sementara yang lain menyambut baik upaya standarisasi fasilitas yang dianggap akan meningkatkan kualitas layanan kesehatan.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan layanan BPJS Kesehatan dapat menjadi lebih merata dan berkualitas di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani Berhasil Keluarkan 13 Kontainer dari Pelabuhan Tanjung Priok

Pemerintah dan BPJS Kesehatan diharapkan dapat menjalankan evaluasi secara transparan dan mendengarkan masukan dari berbagai pihak, sehingga implementasi KRIS dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.

Proses transisi menuju sistem KRIS ini tentu akan membutuhkan waktu dan upaya yang tidak sedikit.

Masyarakat diharapkan dapat bersabar dan mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan melalui standarisasi fasilitas ini.

Dengan demikian, tujuan utama dari BPJS Kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas dapat tercapai. *
 
 


 


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: