Relaksasi Perizinan Impor, Upaya Pemerintah Atasi Penumpukan Kontainer di Pelabuhan

Relaksasi Perizinan Impor, Upaya Pemerintah Atasi Penumpukan Kontainer di Pelabuhan

Relaksasi Perizinan Impor, Upaya Pemerintah Atasi Penumpukan Kontainer di Pelabuhan--

Inti dari perubahan ini adalah bahwa produk elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, perbekalan rumah tangga, mainan, alas kaki, pakaian jadi dan aksesorisnya, tas, dan katup tidak lagi memerlukan Pertek dari Kementerian Perindustrian dengan pengawasan tetap dilakukan di border, kecuali untuk kode HS tertentu.

"Sebanyak 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak, serta sejumlah kontainer di berbagai pelabuhan utama lainnya, kini mendapatkan relaksasi kebijakan," jelas Sri Mulyani.

Kontainer yang memerlukan perizinan berusaha di bidang impor dan LS diberikan relaksasi untuk memenuhi LS di pelabuhan tujuan tanpa terikat ketentuan pemenuhan ketentuan impor sebelum manifest BC 1.1.

BACA JUGA:Ramai Bully Guru usai Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Begini Tanggapan Kemendikbud!

Pengecualian dan Relaksasi Ketentuan Lartas

Selain itu, pengecualian larangan dan pembatasan (lartas) impor juga diberikan untuk barang kiriman komoditas besi, baja, dan produk turunannya untuk kegiatan usaha dengan nilai maksimal 1.500 dollar AS per pengiriman.

Pengecualian ini diberikan untuk barang yang diimpor oleh perusahaan pemilik angka pengenal importir-produsen (API-P) sebagai bahan baku dan penolong industri tanpa batasan frekuensi.

Pengecualian lartas impor juga berlaku untuk barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan dan barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk.

BACA JUGA:Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani Berhasil Keluarkan 13 Kontainer dari Pelabuhan Tanjung Priok

Penghapusan persyaratan berupa surat keterangan atau surat rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait untuk pengajuan surat keterangan impor memudahkan pemilik API-P dalam mengimpor barang dengan batasan jumlah tertentu.

Namun, pengecualian lartas tidak berlaku untuk barang yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L) serta kendaraan bermotor.

Selain itu, pengecualian lartas untuk telepon genggam dan komputer tablet tetap dibatasi paling banyak dua unit per pengiriman.

Kesimpulan

BACA JUGA:Terungkap! Ternyata Ini Alasan Biaya UKT Melonjak Tinggi, Cek Sistem Penentuannya Disini!

Dengan diberlakukannya Permendag 8/2024, pemerintah berharap dapat mengatasi masalah penumpukan kontainer di pelabuhan dan memperlancar arus barang impor.

Relaksasi perizinan impor ini diharapkan akan memberikan dampak positif bagi kegiatan industri di Indonesia, sekaligus meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan arus barang di pelabuhan.

Langkah cepat dan tegas dari pemerintah menunjukkan komitmen dalam mengatasi hambatan dalam sektor perdagangan dan logistik, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. *
 
 


 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: