Ancaman Penutupan 70% Industri Kecil, Tantangan di Balik Kebijakan Impor Pakaian Jadi

 Ancaman Penutupan 70% Industri Kecil, Tantangan di Balik Kebijakan Impor Pakaian Jadi

Ancaman Penutupan 70% Industri Kecil, Tantangan di Balik Kebijakan Impor Pakaian Jadi--

PAGARALAMPOS.COM - 70% industri skala kecil terancam tutup, tantangan di balik kebijakan impor garmen Usaha kecil dan menengah (IKM) di Indonesia, khususnya sektor konveksi, berada dalam ancaman serius karena 70% di antaranya mungkin akan gulung tikar ancaman.

Ancaman tersebut tampaknya sejalan dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang memulai kembali  impor pakaian jadi ke Indonesia.

Hal ini sangat mengkhawatirkan bagi perusahaan industri yang  bergantung pada pasar lokal untuk terus beroperasi.

Peraturan Menteri Perdagangan 8 Tahun 2024: Pembukaan Keran Impor Ketua Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung (IPKB) Nandi Heldiaman mengatakan kebijakan baru ini akan meningkatkan keberlangsungan usaha kecil dan menengah yang sedang berjuang  untuk bertahan hidup mengancam.

BACA JUGA:Petani RI Bersiap-siap! Harga Gabah Akan Naik, Berikut Detailnya!

Ia yakin aturan tersebut akan memudahkan produk impor masuk ke pasar sehingga mengurangi pangsa pasar industri lokal.

“Yang terjadi saat ini adalah aneh jika para penjual dan reseller online berhenti bekerja sama dengan IKM ketika  Permendag 8/2024 terbit.

Apa yang akan terjadi dengan kita,” kata Nadi saat berbicara di Kementerian Perdagangan Kantor Perindustrian di Jakarta pada Senin (3 Juni 2024).

Ia menambahkan, sejak terbitnya aturan ini, banyak pengusaha IKM yang berhenti memproduksi pesanan  bahkan mengalami penurunan produksi sebesar 20%.

BACA JUGA:Sengketa Penundaan Impor Bahan Peledak, Ini Pandangan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan!

Nandi juga mengatakan, jika isu kontainer pakaian jadi yang tertahan di pelabuhan  benar adanya, maka produk tersebut akan mengalahkan produk lokal di pasar dalam negeri sehingga menekan UKM di sektor konveksi hingga 70% pada akhir tahun 2024.

Permendag 36/2023: Hilangnya Harapan   Permendag 8/2024 didahului dengan Permendag 36/2023 yang membatasi impor produk jadi, Industri konveksi.

Petunjuk yang mulai berlaku  pada 10 Maret 2024 ini membawa harapan baru bagi usaha kecil dan menengah.

Namun kebijakan baru penggantinya dinilai sebagai pengkhianatan terhadap perjuangan usaha kecil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: