Penerapan KRIS: Perubahan Sistem Rawat Inap dan Iuran BPJS Kesehatan
Penerapan KRIS: Perubahan Sistem Rawat Inap dan Iuran BPJS Kesehatan-Kolase by Pagaralampos.com-net
BACA JUGA:Emang Bisa Minjem Uang di BPJS Ketenagakerjaan? Simak Disini!
5. Suhu Ruangan: Dapat mempertahankan suhu antara 20 hingga 26 derajat Celsius.
6. Pembagian Ruangan: Berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi).
7. Kepadatan Ruangan: Maksimal empat tempat tidur per kamar dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
8. Tirai/Partisi: Harus menempel di plafon atau menggantung.
BACA JUGA:Kunjungi Mapolres Pagar Alam, BPJS Kesehatan Lubuk Linggau Bahas Program JKN-KIS
9. Kamar Mandi: Setiap ruang rawat inap minimal memiliki satu kamar mandi yang sesuai dengan standar aksesibilitas.
10. Outlet Oksigen: Setiap tempat tidur memiliki outlet oksigen yang dilengkapi dengan flowmeter.
- Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru
Meskipun sistem kelas rawat inap akan dihapus dan diganti dengan sistem KRIS, besaran iuran BPJS Kesehatan tetap mengikuti aturan yang sudah ditetapkan sebelumnya, yaitu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Buka Pelayanan Online 24 Jam
Besaran iuran ini ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN. Berikut rincian besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru:
- BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000 per bulan
- BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000 per bulan
- BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000 per bulan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: