Emang Bisa Minjem Uang di BPJS Ketenagakerjaan? Simak Disini!

Emang Bisa Minjem Uang di BPJS Ketenagakerjaan? Simak Disini!

Minjem Uang di BPJS Ketenagakerjaan-Kolase by Pagaralampos.com-net

PAGARALAMPOS.COM - BPJS Ketenagakerjaan, sebuah lembaga yang biasanya kita kenal dengan jaminan kesejahteraan bagi para pekerja.

ternyata menyimpan kejutan lain yang mungkin belum banyak diketahui oleh masyarakat luas.

Selain menyediakan perlindungan terhadap risiko ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan peminjaman uang yang bernama Dana Siaga.

Fitur ini memungkinkan peserta untuk mengakses dana darurat dengan syarat-syarat tertentu.

BACA JUGA:Gak Pake Ribet! Inilah Panduan Ajukan Pinjaman KUR BRI Online Tanpa Jaminan

Jenis Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum membahas lebih lanjut tentang cara dan syarat peminjaman uang di BPJS Ketenagakerjaan, penting untuk memahami jenis kepesertaan yang ada:

Pekerja Penerima Upah: Termasuk pekerja yang menerima gaji, upah, atau kompensasi lainnya dari pemberi kerja.

Pekerja Kantoran: Meliputi karyawan yang mendapat manfaat seperti Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dan Jaminan Pensiun.

BACA JUGA:17 Pinjaman Online Resmi Tutup Operasi, Yang Masih Hutang Tidak Perlu Dibayar?

Pekerja Bukan Penerima Upah: Individu yang menghasilkan pendapatan melalui usaha mandiri, seperti petani atau pedagang.

Pekerja Jasa Konstruksi: Termasuk pekerja yang terlibat dalam sektor konsultasi perencanaan, pengawasan, atau pelaksanaan konstruksi.

Syarat Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum mengajukan pinjaman, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: