Penerapan KRIS: Perubahan Sistem Rawat Inap dan Iuran BPJS Kesehatan

Penerapan KRIS: Perubahan Sistem Rawat Inap dan Iuran BPJS Kesehatan

Penerapan KRIS: Perubahan Sistem Rawat Inap dan Iuran BPJS Kesehatan-Kolase by Pagaralampos.com-net

BACA JUGA:Meningkat Pesat: Pertumbuhan Transaksi QRIS Bank Mandiri Kini Berada di Puncaknya

Sebelumnya, layanan rawat inap BPJS Kesehatan dibagi menjadi tiga kelas, dengan rincian sebagai berikut:

- Kelas 1: Kapasitas 1-2 orang per kamar rawat inap

- Kelas 2: Kapasitas 3-5 orang per kamar rawat inap

- Kelas 3: Kapasitas 4-6 orang per kamar rawat inap

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang Mudah dengan BPJS Ketenagakerjaan, Simak Disini!

Dengan diberlakukannya kebijakan KRIS, kelas 2 dan 3 akan digabung menjadi satu dengan kapasitas maksimal empat orang per kamar. 

Hal ini mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan yang menetapkan 12 persyaratan yang harus dipenuhi oleh rumah sakit dalam penerapan KRIS.

- Persyaratan Fasilitas KRIS BPJS

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam fasilitas KRIS antara lain:

BACA JUGA:Ingin Cairkan Dana Darurat? Ini Cara Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan, Catat Syaratnya!

1. Bangunan: Tidak memiliki tingkat porositas tinggi untuk mencegah penyimpanan debu dan mikroorganisme, serta mudah dibersihkan.

2. Ventilasi Udara: Memenuhi standar pertukaran udara, dengan minimal enam kali pergantian udara per jam untuk ruang perawatan biasa, dan minimal 12 kali pergantian udara per jam untuk ruang isolasi.

3. Pencahayaan: Mengikuti standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.

4. Tempat Tidur: Dilengkapi dengan dua kotak kontak, nurse call terhubung dengan pos perawat, dan lemari kecil untuk barang pasien dengan kunci.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: