Penerapan KRIS: Perubahan Sistem Rawat Inap dan Iuran BPJS Kesehatan
Penerapan KRIS: Perubahan Sistem Rawat Inap dan Iuran BPJS Kesehatan-Kolase by Pagaralampos.com-net
PAGARALAMPOS.COM – Penerapan Kebijakan Rawat Inap Sederhana (KRIS) membawa perubahan signifikan dalam sistem Rawat Inap dan iuran BPJS Kesehatan di Indonesia.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi layanan kesehatan dengan tetap menjaga kualitas pelayanan kepada pasien.
Melalui KRIS, fasilitas rawat inap diharapkan lebih merata dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.
Selain itu, penyesuaian iuran BPJS Kesehatan diimplementasikan untuk mendukung keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.
BACA JUGA:Implementasi KRIS Harus Berbasis Kajian Mendalam dan Komprehensif
Dalam upaya untuk menyederhanakan dan meningkatkan sistem layanan kesehatan, pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan melakukan perubahan signifikan terhadap sistem jaminan kesehatan masyarakat.
Perubahan ini ditandai dengan penggabungan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi satu kelas rawat inap standar yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
- Latar Belakang Kebijakan KRIS
Kebijakan KRIS diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Jaminan Kesehatan.
BACA JUGA:KRIS Mulai Berlaku, Apa Saja Perubahan pada Iuran BPJS Kesehatan? Simak Detailnya!
Presiden Joko Widodo mewajibkan semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk menerapkan fasilitas ruangan perawatan KRIS paling lambat pada 30 Juni 2025.
KRIS BPJS Kesehatan ditetapkan sebagai standar minimum pelayanan rawat inap yang harus diikuti oleh seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk menyederhanakan sistem layanan kesehatan dan memastikan adanya standar pelayanan yang lebih merata di seluruh rumah sakit yang berafiliasi dengan BPJS Kesehatan.
- Perubahan pada Kelas Rawat Inap
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: