KRIS Mulai Berlaku, Apa Saja Perubahan pada Iuran BPJS Kesehatan? Simak Detailnya!

KRIS Mulai Berlaku, Apa Saja Perubahan pada Iuran BPJS Kesehatan? Simak Detailnya!

KRIS Mulai Berlaku, Apa Saja Perubahan pada Iuran BPJS Kesehatan? Simak Detailnya!-Ilustrasi-net

PAGARALAMPOS.COM - Dalam upaya untuk menyederhanakan dan meningkatkan sistem layanan kesehatan, pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan akan melakukan perubahan signifikan terhadap sistem Jaminan kesehatan masyarakat. 

Perubahan ini ditandai dengan penggabungan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi satu kelas rawat inap standar yang disebut Kelas rawat inap Standar (KRIS).

- Latar Belakang Kebijakan KRIS

Kebijakan KRIS diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Jaminan Kesehatan. 

BACA JUGA: Revolusi Iuran BPJS Kesehatan 2025, Kelas Rawat Inap 1, 2, dan 3 Dihapus, Ini Detailnya!

Presiden Joko Widodo mewajibkan semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk menerapkan fasilitas ruangan perawatan KRIS paling lambat pada 30 Juni 2025. 

KRIS BPJS Kesehatan ditetapkan sebagai standar minimum pelayanan rawat inap yang harus diikuti oleh seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk menyederhanakan sistem layanan kesehatan dan memastikan adanya standar pelayanan yang lebih merata di seluruh rumah sakit yang berafiliasi dengan BPJS Kesehatan.

- Perubahan pada Kelas Rawat Inap

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang Mudah dengan BPJS Ketenagakerjaan, Simak Disini!

Sebelumnya, layanan rawat inap BPJS Kesehatan dibagi menjadi tiga kelas, dengan rincian sebagai berikut:

- Kelas 1: Kapasitas 1-2 orang per kamar rawat inap

- Kelas 2: Kapasitas 3-5 orang per kamar rawat inap

- Kelas 3: Kapasitas 4-6 orang per kamar rawat inap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: