Tanpa Terdeteksi, Drone Copter Sipil Cina Melayang Diatas Kapal Induk USS Ronald Reagan

Tanpa Terdeteksi, Drone Copter Sipil Cina Melayang Diatas Kapal Induk USS Ronald Reagan

Foto : Kapal induk bersandar di pelabuhan.-Tanpa Terdeteksi, Drone Copter Sipil Cina Melayang Diatas Kapal Induk USS Ronald Reagan-Indomiliter.com

PAGARALAMPOS.COM - Pengamanan aset strategis sepertinya menjadi ‘masalah’ di Pangkalan Angkatan Laut (Naval Base) Yokosuka. Sebelumnya sebuah drone quadcopter milik warga negara Cina, diwartakan berhasil terbang mendekat dan mengambil rekaman video kapal induk helikopter Angkatan Laut Jepang JS Izumo DDH-183.

Hal ini menyiratkan kerentanan pada askep keamanan, dengan fakta begitu mudahnya serangan atau sabotase oleh pihak lawan.

Rupanya, kasus penerbangan gelap drone quadcopter di atas JS Izumo DDH-183 kembali berulang di area yang sama.

Namun, kali ini yang diintip drone quadcopter ‘amatir’ adalah kapal induk bertenaga nuklir Angkatan Laut AS USS Ronald Reagan (CVN-76), yang tengah sandar untuk bekal ulang dan serangkaian tahap pemeliharaan.

BACA JUGA:Drone ‘Ikan Pari Raksasa’ Bisa Menyelam Di Berbagai Kedalaman, Begini Penampakannya

Mengutip dari stripes.com (10/5/2024), pihak Naval Criminal Investigative Service kini sedang menyelidiki citra USS Ronald Reagan di media sosial, tetapi belum menyimpulkan bahwa ada drone yang terbang di atas kapal induk AS tersebut.

Postingan yang beredar di media sosial pada 8 Mei menampilkan dua foto lagi dan sebuah video yang tampaknya diambil dari drone yang terbang langsung di atas kapal induk.

Undang-undang Jepang melarang drone terbang di atas fasilitas penting dan sekitarnya tanpa izin dari pihak berwenang.

Fasilitas yang terkena larangan penerbangan termasuk Istana Kekaisaran, kantor Perdana Menteri, fasilitas diplomatik asing, bandara, pembangkit listrik tenaga nuklir, dan fasilitas terkait pertahanan.

BACA JUGA:Serangan Drone Israel di Iran, Pertukaran Senyuman dan Ketegangan Baru

Undang-undang menetapkan kawasan di atas fasilitas tersebut sebagai zona merah, dan wilayah sekitarnya dengan radius sekitar 300 meter sebagai zona kuning.

Jika drone memasuki zona kuning dan pilot drone mengabaikan instruksi polisi untuk menghentikan penerbangan, maka mereka dapat dijatuhi hukuman hingga satu tahun penjara atau denda hingga 500.000 yen.

Jika drone memasuki zona merah, hukuman yang sama dapat diterapkan bahkan tanpa instruksi tersebut.

Kementerian Pertahanan Jepang mengatakan secara umum, mereka menggunakan radar dan sensor optik untuk mendeteksi drone, serta mencari gelombang radio yang menjadi transmisi antara pilot dan drone.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: