4 Tersangka Kasus Suap Labuhanbatu Ditahan, KPK Mulai Periksa Petinggi Perusahaan Swasta

4 Tersangka Kasus Suap Labuhanbatu Ditahan, KPK Mulai Periksa Petinggi Perusahaan Swasta

4 Tersangka Kasus Suap Labuhanbatu Ditahan, KPK Mulai Periksa Petinggi Perusahaan Swasta--

Selain pemanggilan terhadap para petinggi perusahaan swasta ini, sebelumnya KPK telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Labuhanbatu.

Di antara mereka adalah Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR), anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga (RSR), serta dua pihak swasta bernama Effendy Saputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS).

BACA JUGA:Baru Tauu, Ada Empat Kota Afrika Kuno yang Hilang, Apa yang Sesungguhnya Terjadi?

BACA JUGA:Yuk intip Sinopsis Film Bullet Train, Aksi Pembunuh Bayaran di Sebuah Kereta Cepat

Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dugaan suap yang melibatkan EAR mencapai angka yang signifikan, yakni sekitar Rp 1,7 miliar.

Uang suap tersebut diduga diterima melalui RSR sebagai perantara, dengan sebagian diberikan dengan kode 'kirahan'.

Proses hukum terhadap para tersangka dilakukan sesuai dengan Pasal-pasal yang relevan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dua tersangka pihak swasta dijerat berdasarkan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13, sedangkan Bupati Labuhanbatu dan anggota DPRD Labuhanbatu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11.

BACA JUGA:Helikopter Kamov Ka-29 Helix-B AL Rusia Hancurkan USV Kamikaze Ukraina

BACA JUGA:Ukraina Gunakan USV Kamikaze, Bersenjata Rudal R-73 FrankenSAM, Jadi Ancaman Pesawat dan Helikopter

Untuk mengamankan proses hukum, KPK telah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama mulai tanggal 12 Januari sampai 31 Januari 2024 di Rutan KPK.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pejabat tinggi daerah dan melibatkan jumlah uang yang signifikan.

Diharapkan proses hukum yang dilakukan oleh KPK dapat memberikan keadilan dan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi, serta menjadi momentum penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. *

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: