5 ASN di Wilayah Sumsel Terlibat Pemilu, Langgar Aturan Netralitas
5 ASN di Wilayah Sumsel Terlibat Pemilu, Langgar Aturan Netralitas--
PAGARALAMPOS.COM - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat ada lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumatera Selatan (Sumsel) yang terlibat dalam pemilihan umum 2024.
Hal ini menjadi sorotan karena ASN seharusnya netral dalam setiap proses pemilihan.
Agus Pramusinto, Ketua Komisi ASN, mengungkapkan bahwa kelima ASN tersebut tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Sumsel.
Mereka terlibat dalam berbagai jenis pelanggaran, mulai dari memberikan dukungan melalui komentar, dukungan langsung kepada pasangan calon, hingga terlibat dalam mobilisasi dukungan.
BACA JUGA:Pj Gubernur Sebut Pemda Dapat Manfaatkan Dana BTT untuk Kondisi Darurat
"Dari kelima ASN yang melanggar aturan netralitas, beberapa di antaranya telah dikenakan sanksi. Ada yang mendapat peringatan dan ada pula yang langsung mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), meskipun PTDH tidak diterapkan di Sumsel," jelas Agus.
Data dari seluruh Indonesia juga menunjukkan angka yang cukup mencemaskan.
Sebanyak 278 ASN dari 489 orang yang dilaporkan terlibat dalam pemilu telah terbukti melanggar aturan netralitas.
Dari jumlah tersebut, 194 ASN telah dijatuhi sanksi, dengan sanksi PTDH sebagai sanksi terberat.
BACA JUGA:2024, DBH Sawit untuk Pemprov Sumatera Selatan Turun Jadi 4,29%, Ini Penjelasannya!
"Kami berharap agar pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) mendatang, para ASN bisa lebih mematuhi aturan dan menjaga netralitasnya. Hak memilih adalah hak ASN, namun mereka harus menjaga integritas dan tidak memihak, apalagi sampai terlibat dalam kampanye," tegas Agus.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Sumsel, SA Supriono, menekankan pentingnya netralitas ASN dalam Pilkada mendatang.
Ia mengingatkan agar ASN di Sumsel tetap menjaga netralitas, meskipun kondisi di Sumsel dinilai aman dari pelanggaran netralitas selama Pileg dan Pilpres lalu.
"Meski Sumsel masuk dalam kategori aman, namun kita harus waspada terhadap potensi pelanggaran aturan netralitas oleh ASN," ujar Supriono.
BACA JUGA:Marc Marquez Dalam Sorotan, Pramac Racing Siap Tawarkan Motor Baru untuk MotoGP 2025
Supriono juga menambahkan bahwa penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik dan kebijakan yang berorientasi politik harus dihindari.
"Jangan memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan politik, termasuk kebijakan yang berhubungan dengan keberhasilan calon," tambahnya.
Komisi ASN dan pemerintah Sumsel berharap dengan tegas, pelanggaran seperti ini tidak akan terulang kembali pada Pilkada mendatang. Upaya pencegahan dan pengawasan akan ditingkatkan untuk memastikan netralitas ASN tetap terjaga.
Netralitas ASN dalam pemilu sangat penting untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan adil dan transparan.
BACA JUGA:Barcelona Siap Bajak Bernardo Silva Setelah Xavi Memutuskan Bertahan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: