Pakar Asing Kritik Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024, Sidang MK Terjebak
Pakar Asing Kritik Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024, Sidang MK Terjebak--
BACA JUGA:Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Gugat KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ada Apa?
Sementara itu, Wilson juga menyoroti adanya Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang menyatakan adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Namun, MK berpendapat bahwa putusan etik oleh MKMK tidak bisa menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut.
"Dalam konteks perselisihan hasil Pemilu, lanjut Arief, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat. Namun, kata dia lebih tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta Pemilu," jelas Arief.
Sebagai penutup, Wilson menegaskan bahwa MK seharusnya lebih independen dalam memutuskan sengketa Pilpres 2024 tanpa adanya intervensi atau tekanan dari pihak manapun, agar keputusan yang diambil benar-benar menggambarkan keadilan dan kebenaran. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: