Bangka Belitung Berontak, Masyarakat dan Walhi Tuntut Perlindungan dari Dampak Buruk Tambang Timah

 Bangka Belitung Berontak, Masyarakat dan Walhi Tuntut Perlindungan dari Dampak Buruk Tambang Timah

Bangka Belitung Berontak, Masyarakat dan Walhi Tuntut Perlindungan dari Dampak Buruk Tambang Timah--

PAGARALAMPOS.COM - Masyarakat pecinta lingkungan dan penolak tambang timah di Bangka Belitung, yang dipimpin oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Bangka Belitung pada Senin, 22 April 2024.

Mereka menuntut pemerintah untuk menghentikan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru dan mengevaluasi semua izin yang telah dikeluarkan.

Menurut Direktur Walhi Bangka Belitung, Achmad Subhan Hafiz, tata kelola tambang timah di Bangka Belitung sudah kacau balau, yang telah menyebabkan konflik antar-masyarakat, kerusakan ekosistem lingkungan, dan korupsi sumber daya alam.

Hafiz juga menekankan bahwa evaluasi IUP sangat penting karena diduga banyak perusahaan yang tidak bekerja di dalam wilayah IUP mereka dan lebih memilih untuk menghidupkan tambang ilegal.

BACA JUGA:4 Politik di Kota Pagaralam Buka Pendaftaran Balon Walikota dan Wakil Walikota 2024-2029 Lebih Awal

Hafiz menyatakan, "Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, telah terjadi 14 konflik akibat tambang timah yang melibatkan masyarakat di 42 desa.

Penyetopan izin baru dan evaluasi izin yang sudah terbit sangat diperlukan."

Lebih lanjut, Hafiz menjelaskan bahwa tata kelola tambang yang buruk di Bangka Belitung juga telah berdampak pada perubahan peradaban masyarakat adat, seperti suku Mapur, suku Jering, suku Sekak, suku Maras, dan suku adat lainnya.

"Ada 12.600 kolong bekas tambang yang menyebabkan anak-anak meninggal tenggelam dan rusaknya 26 habitat buaya yang membuat konflik buaya dan manusia meningkat tajam setiap tahun," ujarnya.

BACA JUGA:Perkuat Silaturahmi, Keluarga Besar SEG, BEMG dan DNN Menggelar Halal Bihalal di Graha Pena Sumatera Ekspres

Hafiz juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap kurangnya perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan.

"Sudah bukan rahasia lagi jika ada kongkalikong antara pengusaha perusahaan tambang timah dengan oknum pemerintah daerah yang disokong oleh aparat penegak hukum dan keamanan," kata Hafiz.

Menurutnya, angka kerugian mencapai Rp 271 triliun dari tambang di daratan saja, belum termasuk kerugian di laut, sungai, dan perairan lainnya.

Dalam tanggapannya, Penjabat Gubernur Bangka Belitung, Safrizal Zakaria Ali, menyatakan bahwa pihaknya akan meminta kepada perusahaan tambang untuk tidak melakukan penambangan di wilayah yang belum ada kesepakatan dengan masyarakat, terutama di Perairan Batu Beriga Kabupaten Bangka Tengah dan Perairan Teluk Kelabat Dalam Kabupaten Bangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: