Kejagung Sita Sembilan Aset Milik Suwito Gunawan alias Awi dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung Sita Sembilan Aset Milik Suwito Gunawan alias Awi dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung Sita Sembilan Aset Milik Suwito Gunawan alias Awi dalam Kasus Korupsi Timah--

BACA JUGA:Partai Amanat Nasional Kota Pagaralam Buka Pendaftaran Balon Walikota dan Wakil Walikota untuk Pilkada 2024

Perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kegiatan ini adalah PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.

Kuntadi, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara dari kerusakan lingkungan pada kasus ini diperkirakan mencapai Rp 271 triliun.

Nilai ini diperoleh dari hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum termasuk kerugian keuangan negara.

Kejaksaan Agung telah mengambil langkah tegas dengan menjadikan 16 tersangka dalam perkara ini sebagai tersangka primer dan tersangka obstruction of justice (OOJ).

BACA JUGA:Pendaftaran Balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pagaralam Dibuka, Kak Pian Tunjukkan Keterlibatan Aktif

Pasal yang digunakan dalam pengusutan kasus ini adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.

Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pengembangan kasus ini, Kejagung juga tengah menginvestigasi kepemilikan jet pribadi yang diduga milik Harvey Moeis.

Jika terbukti kepemilikan jet pribadi tersebut berasal dari hasil korupsi, pemerintah berkomitmen untuk menyita aset tersebut.

BACA JUGA:Menyeramkan! ini Sinopsis Film Inang, Kisah Ibu Hamil yang Terjebak dalam Ritual Sesat

Kejagung juga telah menyita dua mobil mewah milik Harvey Moeis, yaitu mobil Lexus dan Toyota Vellfire. Selain itu, dua mobil milik tersangka lainnya, Direktur Utama PT SBS, Robert Indarto, juga telah disita oleh Kejagung.

Kuntadi menekankan bahwa Kejagung akan mencermati dan menyikapi semua hasil penyelidikan terkait aset-aset milik para tersangka.

Semua informasi akan diteliti dengan seksama dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dengan adanya penyitaan aset-aset ini, Kejagung berharap dapat memulihkan kerugian negara yang telah terjadi akibat dugaan korupsi dalam penambangan timah ini. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: