Kapal Penabrak Jembatan Baltimore, Ini Hambatan Klaim Ganti Rugi dan Rekor Kerugian Asuransi!
Kapal Penabrak Jembatan Baltimore, Ini Hambatan Klaim Ganti Rugi dan Rekor Kerugian Asuransi!--
PAGARALAMPOS.COM - Sebuah tragedi maritim mengguncang Baltimore, Amerika Serikat, saat kapal kargo berbendera Singapura menabrak Jembatan Francis Scott.
Insiden ini mengakibatkan kerugian ekonomi dan hilangnya nyawa, yang kemudian memicu pertanyaan tentang siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana klaim ganti rugi akan ditangani.
Pada Selasa (26/3) dini hari, kapal kargo bernama Dali menabrak tiang jembatan, yang menyebabkan jembatan sepanjang 3 km runtuh.
Kondisi yang semakin memperparah situasi adalah padamnya seluruh penerangan pada kapal akibat mati listrik.
BACA JUGA:Mengenal Legenda Raja Midas dengan Kota Emas Gordion di Turkiye
Tiga menit setelah mati listrik, kapal menabrak pilar jembatan, menyebabkan nyaris seluruh jembatan ambruk.
Delapan orang terjatuh ke sungai yang memiliki suhu air rendah, mencapai 47 derajat Fahrenheit (8 derajat Celcius).
Dua pekerja ditemukan meninggal, sementara empat sisanya diperkirakan tewas.
Dua pekerja berhasil diselamatkan, dengan satu tidak mengalami luka dan satu lainnya mengalami luka.
BACA JUGA:Mengulik Fakta Menarik Gerhana Matahari Total Sebelum Lebaran 2024
Gubernur Maryland, Wes Moore, menyatakan bahwa jembatan Baltimore tidak memiliki masalah struktural dan pihak kepolisian menegaskan tidak ada indikasi terorisme dalam kejadian ini.
Namun, pertanyaan besar muncul: siapa yang akan bertanggung jawab atas kerugian ekonomi dan kerusakan jembatan?
Menurut Reuters, pemilik kapal berbendera Singapura, Grace Ocean Pte Ltd, dan manajernya, Synergy Marine, mungkin dilindungi secara tidak langsung oleh hukum maritim Amerika Serikat.
Hal serupa juga berlaku bagi pihak penyewa kapal, Maersk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: