Polisi Sumatera Selatan Proses Hukum Ajun Inspektur FN yang Menusuk Debt Collector, Ini pengakuaannya!

 Polisi Sumatera Selatan Proses Hukum Ajun Inspektur FN yang Menusuk Debt Collector, Ini pengakuaannya!

Polisi Sumatera Selatan Proses Hukum Ajun Inspektur FN yang Menusuk Debt Collector, Ini pengakuaannya!--

PAGARALAMPOS.COM - Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) memastikan proses hukum terhadap Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) FN yang terlibat dalam kasus penusukan dan penembakan terhadap seorang debt collector.

Kejadian tersebut terjadi saat debt collector berupaya melakukan penarikan paksa terhadap mobil Avanza miliknya.

Menurut Kepala Bidang Propam Polda Sumsel, Komisaris Besar Polisi Agus Halimuddin, Aiptu FN telah menyerahkan diri dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan.

Barang bukti berupa mobil Avanza dan sangkur yang digunakan dalam kejadian telah diamankan.

BACA JUGA:DPR RI Sahkan Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang

"Sangkur yang digunakan bukan sangkur dinas, melainkan sangkur yang dijualbelikan di tempat umum," ungkap Agus Halimuddin.

Aiptu FN mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia melakukan penusukan karena merasa panik ketika menghadapi dua orang yang tidak dikenal mencoba mengambil paksa mobilnya.

Selain itu, ia juga mengakui telah membuang senjata air soft gun ke sungai dari Jembatan Musi 6.

Kasus ini telah menarik perhatian publik setelah beredar rekaman di media sosial yang menunjukkan seorang debt collector dilarikan ke Rumah Sakit Siloam Palembang setelah ditusuk oleh oknum anggota Polri.

BACA JUGA:Tidak Melintasi Indonesia? Fenomena Alam Gerhana Matahari Total Akan Terjadi April 2024 Sebelum Lebaran

Korban bernama Deddi Zuheransyah bersama rekannya, Robet dan Bandi, bertemu dengan Aiptu FN di parkiran Palembang Square Mall dengan maksud menarik mobil Avanza yang telah menunggak cicilan sejak tahun 2022.

Dalam konteks hukum, penagih utang atau debt collector adalah individu atau kelompok yang ditugaskan untuk menagih pembayaran utang dari pihak yang berutang.

Mereka bekerja atas nama kreditur atau lembaga keuangan seperti bank atau lembaga pembiayaan.

Meskipun Bank Indonesia tidak melarang penggunaan jasa debt collector, namun praktik penagihan harus sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam regulasi, termasuk Surat Edaran Bank Indonesia tentang penagihan utang kartu kredit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: