Pemkot PGA

Komplotan Penadah Motor Curian Diringkus Jatanras Polda Sumsel

Komplotan Penadah Motor Curian Diringkus Jatanras Polda Sumsel

Foto ; Komplotan penadah motor curian yang diamankan Jatanras Polda Sumsel--humas Polda Sumsel

PAGARALAMPOS.COM - Operasi Sikat 1 Musi 2025 yang digelar jajaran Polda Sumsel dalam upaya menciptakan kondusifitas di masyarakat menunjukkan hasil positif. Berkat kerja keras Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum berhasil membongkar sindikat penadahan motor hasil curian d wilayah Kota Palembang.

informasi yang dihimpun, sindikat pelaku beranggotakan dua orang yang berhasil diamankan yakni berinisial D (42) dan H (27) ditangkap karena membeli dan menjual motor Honda Beat hasil curian.

Kejadian pencurian tersebut terjadi pada 26 Maret 2025, sekitar pukul 21.40 WIB, di Jalan Srijaya Negara, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. Pelaku pencurian berinisial GA (31) telah ditangkap sebelumnya dalam perkara yang berbeda.

GA dan rekannya, NOVAL (DPO), menjual motor hasil curian kepada D dengan harga Rp 5,5 juta. D kemudian menjual motor tersebut kepada orang lain dengan harga Rp 7,5 juta melalui perantara H.

BACA JUGA:DPO Curanmor Diringkus di Penggilingan Padi

BACA JUGA:Cipkon Pemilukada, Pelaku Curanmor dan 4 Wanita Ini Terjaring KRYD di Penginapan

BACA JUGA:Aksi Curanmor Mulai Meresahkan Saat Pemilukada di Pagar Alam, Pelaku Terekam CCTV

Polisi menangkap D dan H di Dusun Tanah Lembak, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, pada 7 Mei 2025. Barang bukti yang diamankan berupa BPKB, STNK, baju, dan kunci L yang sudah dimodif.

Penangkapan ini merupakan hasil dari Operasi Sikat 1 Musi 2025 yang bertujuan memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Polisi akan terus melakukan penindakan terhadap aksi penadahan dan kejahatan lainnya.

"Pelaku mengakui perbuatannya dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Kasubdit III Jatanras, AKBP Tri Wahyudi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait