THR dan TPP Segera Cair, Muhammad Farid, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Jelang Lebaran di Kabupaten Lahat
THR dan TPP Segera Cair, Muhammad Farid, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Jelang Lebaran di Kabupaten Lahat--
PAGARALAMPOS.COM - Pj Bupati Lahat, Muhammad Farid SSTP MSi, mengumumkan berita gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lahat.
Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dan Tunjangan Hari Raya (THR) bersama dengan rapel gaji kenaikan 8% akan segera dicairkan.
Dalam pernyataannya, Muhammad Farid menekankan pentingnya pencairan ini untuk mendukung pertumbuhan ekonomi jelang Lebaran.
"Alhamdulillah, THR untuk ASN dalam waktu dekat sudah bisa dicairkan. Tujuannya untuk peningkatan ekonomi masyarakat," kata Muhammad Farid pada Selasa (26/3/2024).
BACA JUGA:Melihat Masjid Tua Peninggalan Zaman Awal Islam di Israel, Ternyata Sudah Menghadap Ka'bah
Pembayaran THR dan TPP ini diharapkan dapat mendorong perputaran ekonomi lokal.
Dengan adanya dana tambahan ini, pegawai diharapkan dapat berbelanja kebutuhan Lebaran di pasar tradisional, yang pada gilirannya akan mempercepat pemulihan dan peningkatan perekonomian di Kabupaten Lahat.
"Kepada seluruh ASN, saya mengimbau agar memanfaatkan TPP, THR, tambahan THR, dan rapel kenaikan gaji dengan sebaik-baiknya," tambah Muhammad Farid.
"Hal ini menunjukkan bahwa institusi memperhatikan kesejahteraan pegawai, dan saya berharap etos kerja, semangat kerja, loyalitas, dan kepercayaan terhadap institusi semakin bertambah."
BACA JUGA:Misteri Kota Yang Hilang Mirip Atlantis, Muncul Lagi Setelah 70 Tahun Tenggelam
Pemerintah Kabupaten Lahat telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 54.477.928.325 untuk pembayaran sejumlah item, termasuk THR, TPP, dan rapel gaji kenaikan 8%.
Dari total anggaran tersebut, Rp 33.608.375.090 disediakan untuk pembayaran THR bagi ASN, pejabat negara, dan anggota DPRD.
Sementara itu, Rp 10.637.282.502 dialokasikan untuk pembayaran TPP selama dua bulan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lahat, M Ghufran D SE MM, menjelaskan bahwa pencairan THR, TPP, dan rapel gaji kenaikan 8% akan dilakukan untuk seluruh ASN, termasuk PNS dan PPPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: