Netizen Protes Aturan Bea Cukai soal Barang Bawaan ke Luar Negeri, Begini Tanggapan Stafsus Menkeu!
Netizen Protes Aturan Bea Cukai soal Barang Bawaan ke Luar Negeri, Begini Tanggapan Stafsus Menkeu!--
PAGARALAMPOS.COM - Aturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan terkait pembawaan barang ke luar negeri menjadi sorotan tajam netizen.
Dalam video yang diunggah di akun Instagram resmi @beacukaikualanamu, dijelaskan bahwa penumpang yang hendak ke luar negeri diharuskan melaporkan barang bawaannya ke petugas Bea Cukai.
Dalam aturan tersebut, penumpang diminta untuk mendatangi pos Bea Cukai di terminal kedatangan dan mengisi formulir Surat Persetujuan Membawa Barang (SPMB).
Tujuannya adalah untuk menghindari pemungutan pajak atas barang bawaan saat kembali ke Indonesia.
BACA JUGA:Tenggelamnya Situs Pulau Ampat, Jejak Peradaban Besi di Dasar Danau Matano
Tidak sedikit netizen yang merasa aturan ini sangat merepotkan dan menganggapnya sebagai hambatan bagi mereka yang ingin berpergian ke luar negeri.
Protes dari masyarakat ini kemudian mendapat tanggapan dari Kementerian Keuangan.
Staf khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengklarifikasi bahwa kebijakan ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 2017 dan belum mengalami perubahan hingga saat ini.
Menurut Yustinus, kebijakan ini bersifat opsional dan tidak mengharuskan semua masyarakat yang hendak ke luar negeri untuk melapor.
BACA JUGA:Kuasa Sejagat, Siapa Batara Guru di Mitologi Batak, Jawa, dan Bugis
"Deklarasi ini tidak berlaku untuk barang-barang kecil seperti tas jinjing atau sepatu. Kebijakan ini lebih ditujukan untuk memudahkan masyarakat yang membawa barang dengan nilai tinggi atau barang-barang penting seperti sepeda, alat olahraga, atau alat musik untuk pertunjukan," jelas Yustinus dalam keterangan videonya.
Yustinus menekankan bahwa kebijakan ini tidak berlaku secara otomatis untuk semua barang bawaan, melainkan khusus untuk barang-barang dengan nilai tinggi atau high value goods.
Selama ini, Bea Cukai telah melakukan risk management yang selektif dalam menentukan barang yang perlu dideklarasikan.
Selain itu, Yustinus juga menegaskan bahwa layanan deklarasi ini disediakan di area keberangkatan internasional, bukan di area kedatangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: