Sadis, 100 Ekor Kucing Sudah Jagal Pelaku Sujady
Foto : Pelaku Sujady yang diamankan Satreskrim Polres Pagar Alam.--Ist
PAGARALAMPOS.COM - Terbongkar sudah pelaku penjagal kucing yamg viral dimedsos di laman Facebook belakangan ini.
Menurut keterangan pihak kepolisian yang diusut Satreksrim Polres Pagar Alam, ternyata pelaku pria paruh baya bernama Sujady (55), warga Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat.
Ternyata, aksi sadis menjagal hewan peliharaan yang dikenal imut dan menjadi hewan kesayangan ini telah dilakukan selama 4 bulan silam.
"Selama periode itu, ia telah menyembelih lebih dari 100 ekor kucing," ungkap Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada SIK melalui Kasatreskrim IPTU Irawan Adi Candra SH kepada pagaralampos.com Rabu (3/9/2025).
BACA JUGA:Penjagal Kucing Viral di Pagar Alam Dibekuk Polisi, Ternyata Ini Identitasnya
BACA JUGA:Pengakuan Mengejutkan Residivis Curas Usai Dipelor Satreskrim
Dari mana kucing itu didapat? Jawab IPTU Irawan, kucing-kucing tersebut didapatkan dengan cara mencuri maupun menangkap yang berkeliaran di permukiman warga.
"Dihotel yang kita gerebek, kita juga memgamankan barang bukti duabbua senjata tajam yang digunakan pelaku," bebernya.

Foto : Pelaku Sujady yang diamankan Satreskrim Polres Pagar Alam.--Ist
Prilaku sadis pelaku yang heboh di jagad maya itu, pelaku terancam dijerat hukuman berat.
IPTU Irawan menyebut, penyidik menerapkan pasal berlapis kepada pelaku.
Pertama, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam pasal 2 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara.
BACA JUGA:Ngeri, Komplotan Curas Ini Ambil Motor Todong Wisatawan Dengan Sajam, Pelakunya Diamankan
BACA JUGA:Pelaku Curas dengan Modus Ngaku Polisi Diamankan, Targetnya Perempuan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
