Mendagri Serukan Percepatan Regulasi THR dan Gaji ke-13, Ini Jadwal Pencairannya!

Mendagri Serukan Percepatan Regulasi THR dan Gaji ke-13, Ini Jadwal Pencairannya!

Mendagri Serukan Percepatan Regulasi THR dan Gaji ke-13, Ini Jadwal Pencairannya!--

PAGARALAMPOS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyerukan kepada kepala daerah di seluruh Indonesia untuk mempercepat proses regulasi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. 

Pada konferensi pers yang diadakan di Kantor Kementerian Keuangan, Mendagri bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, menekankan pentingnya persiapan dan penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang cukup untuk mengatur teknis pemberian tunjangan tersebut.

Regulasi ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang diterbitkan pada tanggal 13 Maret 2024. 

BACA JUGA:Kontak Tembak dengan KKB di Puncak Jaya, Prajurit Marinir Sertu Ismunandar Gugur

BACA JUGA:BRAVO Yonarhanud, Kesigapan Satgas Pamtas RI-MLY Amankan Miras Ilegal Malaysia

Mendagri menjelaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan atas pengabdian aparatur negara, sekaligus upaya untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat.

Untuk mencegah keterlambatan, pemerintah daerah diharapkan segera menyusun regulasi terkait tanpa melalui proses fasilitasi oleh Mendagri atau gubernur. 

Pemberian tunjangan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan besaran yang sesuai dengan ketentuan regulasi dan kapasitas fiskal masing-masing pemerintah daerah.

BACA JUGA:Harga Beras Sulit Turun, Begini Penjelasan dari Bos Bulog Terkait Penyebabnya!

BACA JUGA:Badan Pusat Statistik (BPS) Menguatkan Sistem Perstatistikan Nasional Melalui Perekrutan Mitra BPS

Mendagri menambahkan bahwa ada perbedaan kemampuan fiskal antar daerah, dengan beberapa daerah memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kuat, sementara yang lain lebih bergantung pada transfer pusat. 

Ini menunjukkan pentingnya penyesuaian regulasi yang mempertimbangkan kondisi fiskal daerah masing-masing dalam pemberian tunjangan.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: