Mendagri Minta Kepala Daerah Mempercepat Regulasi THR dan Gaji ke-13
Mendagri Minta Kepala Daerah Mempercepat Regulasi THR dan Gaji ke-13--
PAGARALAMPOS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, telah mengimbau kepala daerah untuk mempercepat proses regulasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Imbauan ini disampaikan dalam Konferensi Pers Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Tahun Anggaran 2024 yang diadakan bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta pada hari Jumat, 15 Maret 2024.
Dilansir dari Kemendagri, Mendagri menekankan agar kepala daerah segera mempersiapkan dan mempercepat peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pemberian THR dan gaji ke-13.
“Jadi cukup dengan Perkada, tidak harus Perda, yang mengatur teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13,” ungkapnya.
Peraturan terkait pemberian THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Belas Ketiga kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, yang diterbitkan oleh pemerintah pada tanggal 13 Maret 2024.
Mendagri menjelaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 dilakukan sebagai penghargaan atas pengabdian dan juga untuk menjaga daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara.
BACA JUGA:Febrianto Siap Menjadi Calon Walikota Pagaralam dengan Program Ambisius, Ini Programnya!
Untuk mencegah keterlambatan pemberian izin, Mendagri menegaskan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) diharapkan segera menyusun regulasi terkait THR dan gaji ke-13 tanpa melalui proses fasilitasi oleh Mendagri atau gubernur.
Besaran izin yang diterima akan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, dengan memperhatikan kemampuan dan kapasitas fiskal masing-masing Pemda.
“Kita tahu bahwa pemerintah daerah ini ada yang kuat fiskalnya, seperti di Banten, Jakarta, tapi ada juga yang sedang PAD dan transfer pusatnya hampir imbang, seperti Sumut. Ada juga yang lemah, lemah itu artinya mengandalkan transfer pusat saja,” jelas Mendagri.
BACA JUGA:Operasi Keselamatan 2024, Polri Berhasil Tindak 86.437 Pelanggar Lalu Lintas
Pemberian tunjangan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara untuk Pemda bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Mendagri pentingnya mempercepat proses pengaturan ini untuk memastikan bahwa izin tersebut dapat segera diterima oleh penerima dengan waktu yang tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: