Perketat Aturan Barang Impor, Jastip dan Oleh-Oleh Tidak Terkecuali, Ini Kata Zulhan!

Perketat Aturan Barang Impor, Jastip dan Oleh-Oleh Tidak Terkecuali, Ini Kata Zulhan!

Perketat Aturan Barang Impor, Jastip dan Oleh-Oleh Tidak Terkecuali, Ini Kata Zulhan!--

BACA JUGA:Sungguh Menggemparkan! Peninggalan Zaman Buddha Terungkap di Nepal, Simak Ulasannya

Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023, pengaturan impor barang-barang menjadi lebih ketat, terutama bagi barang-barang yang dibeli untuk tujuan dagang.

Masyarakat perlu memahami perbedaan antara barang dagangan dan oleh-oleh serta mengikuti aturan yang berlaku untuk menghindari kesalahan dalam pengiriman barang impor.

Semua pihak terkait, baik pengguna jasa titip maupun penyedia jasa, perlu mempersiapkan diri menghadapi perubahan ini untuk menjaga kelancaran perdagangan dan menghindari masalah yang timbul akibat pelanggaran aturan impor yang baru. *

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: