MenPAN-RB dan Kapolri Bertemu Kapolri Bahas Pengisian Jabatan ASN dan Polri
Foto : Kunjungan MenPAN RB dengan Kapolri.-MenPAN-RB dan Kapolri Bertemu Kapolri Bahas Pengisian Jabatan ASN dan Polri-Humas Polri
JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membahas sejumlah hal strategis.
Diantaranya terkait penguatan dan transformasi kelembagaan Polri hingga konsep respirokal pengisian jabatan antara aparatur sipil negara (ASN) dan TNI/Polri.
“Kementerian PANRB mendukung langkah-langkah penguatan dan transformasi kelembagaan Polri. Tentu organisasi bersifat dinamis sesuai tantangan zaman, termasuk Polri.
Misalnya soal tindak pidana perdagangan orang serta pelindungan perempuan dan anak yang membutuhkan kerja lebih strategis dan kolaboratif, maka Kementerian PANRB mendukung hadirnya direktorat baru di kepolisian.
BACA JUGA:Kapolri: Momentum Ramadhan Merajut Persatuan dan Kesatuan
Juga soal dukungan penataan kelembagaan Polri untuk tugas pencegahan korupsi,” ujar MenPAN-RB di Mabes Polri, dikutip Jumat (15/3/2024).
Perlu diketahui, sebelumnya telah ada Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen PNS. Aturan tersebut memungkinkan prajurit TNI dan Polri dapat menjabat pada struktur organisasi instansi sipil tertentu dan hanya pada jabatan tertentu
Foto : Kunjungan MenPAN RB dengan Kapolri.-MenPAN-RB dan Kapolri Bertemu Kapolri Bahas Pengisian Jabatan ASN dan Polri-Humas Polri
MenPAN-RB menjelaskan, skema TNI/Polri yang menempati jabatan ASN sebenarnya masih sama dengan konsep PP 11/2017. Jadi sebenarnya bukan hal baru, karena memang ada beberapa jabatan di ASN yang membutuhkan peran serta kompetensi TNI/Polri.
Seperti soal keamanan, kecepatan penanganan bencana, penanganan narkotika, pengawasan terkait aspek hukum, dan sejenisnya.
BACA JUGA:Berikan Atensi Khusus Terkait Keamanan Jelang Ramadhan, Begini Arahan Kapolri
Jadi perlu kami garis bawahi, itu hanya di instansi pusat tertentu, dan pada jabatan tertentu, tidak semua jabatan dan tidak semua instansi ASN bisa diisi TNI/Polri.
"Itu sudah diatur sejak beberapa tahun lalu. Yang justru baru sekarang adalah aspek resiprokal, di mana ASN dapat mengisi jabatan TNI/Polri, yang menurut kami sangat bagus,” jelas Menteri Anas usai bertemu Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Kamis (14/03).
Resiprokal sendiri bermakna saling berbalasan. Artinya, kini ASN dengan klasifikasi tertentu bisa menduduki jabatan tertentu pada lingkungan Polri dan TNI sesuai dengan permintaan berdasarkan kebutuhan organisasi TNI/Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: