Respon Keluhan Masyarakat, Mendag Revisi Aturan Pembatasan Barang Impor, Ini Kata Zulhas!
Respon Keluhan Masyarakat, Mendag Revisi Aturan Pembatasan Barang Impor, Ini Kata Zulhas!--
PAGARALAMPOS.COM - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.36/2023 yang telah diterapkan sejak 10 Maret 2024.
Keputusan ini diambil menyusul keluhan yang semakin meningkat dari masyarakat terkait implementasi kebijakan tersebut.
Menurut Zulhas, banyak keluhan yang diterima terutama terkait pembatasan barang impor yang dibawa oleh penumpang pesawat dari luar negeri.
"Permendag 36 mungkin [akan direvisi] karena banyak keluhan dari masyarakat, ada soal sepatu, soal bedak yang mesti melalui proses lartas [larangan dan pembatasan]," ungkapnya saat ditemui di Pasar Tanah Abang pada Kamis (14/3/2024).
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Beberkan Peran Kementeriannya dalam Mega Proyek IKN, Begini Kata AHY!
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga telah mengirim surat kepada Kementerian dan Lembaga terkait untuk membahas kembali evaluasi implementasi aturan tersebut.
Namun, dia belum bersedia merinci secara detail bagian mana dari kebijakan tersebut yang berpotensi direvisi.
"Nanti kita evaluasi, dan sudah membuat surat untuk dibahas kembali, misalnya apakah makanan juga harus mendapat rekomendasi?," tambahnya.
Sejak 10 Maret 2024, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang pengaturan impor.
BACA JUGA:Ramadhan Berkah, Polres Pagar Alam Berbagai Takjil Kepada Pengendara
Aturan ini, bersama dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024, memberlakukan pengawasan ketat terhadap produk impor.
Salah satu aspek penting dari aturan tersebut adalah mengatur barang bawaan individu yang datang dari luar negeri.
Beberapa komoditas seperti alas kaki, tas, barang tekstil, elektronik, telepon seluler, handheld, dan komputer tablet dibatasi jumlahnya yang boleh dibawa masuk ke Indonesia tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan.
Tanggapan dan Imbauan dari Pihak Terkait
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: