Pemkot PGA

UMSP Sumsel 2025 Direvisi, Buruh Sambut Baik Penambahan Sektor

UMSP Sumsel 2025 Direvisi, Buruh Sambut Baik Penambahan Sektor

FOTO : UMSP Sumsel 2025-ilustrasi-net

PAGARALAMPOS.COM – Aspirasi buruh akhirnya direspons Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) dengan merevisi jumlah sektor penerima Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2025 dari tiga menjadi sembilan sektor. Revisi ini disambut baik kalangan serikat pekerja yang selama ini memperjuangkan penetapan UMSP yang lebih adil dan merata.

Revisi tersebut resmi tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 268/KPTS/DISNAKERTRANS/2025 yang menggantikan keputusan sebelumnya, yaitu Nomor 922/KPTS/DISNAKERTRANS/2024. Keputusan ini menandai perubahan signifikan dalam kebijakan pengupahan sektoral di provinsi tersebut.

Anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin, menyatakan pihaknya telah menerima salinan surat keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa revisi ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan serikat buruh, meskipun masih mendapat penolakan dari perwakilan pengusaha.

“Iya, kami sudah menerima SK penetapan UMSP Sumsel terbaru. Gubernur sudah merevisi, dari 3 UMSP kini menjadi 9 UMSP,” ungkap Cecep saat diwawancarai pada Kamis (15/5/2025).

BACA JUGA:Bakar Ban Wujud Protes Ketidakjelasan UMSP, SPSI Sampaikan 7 Tuntutan Ini

BACA JUGA:Hadiri Paripurna Istimewa HUT ke-79 Sumsel, Hj Jenny Sandiyah : Berinergi Wujudkan Sumsel Maju

BACA JUGA:Sinergi Bank Sumsel Babel dan Sumeks Dorong UMKM

Cecep juga menambahkan bahwa keputusan penambahan sektor ini sejatinya telah disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan pada akhir 2024. Saat itu, mayoritas pihak mendukung usulan sembilan sektor, kecuali dari kalangan pengusaha yang tetap bertahan pada angka tiga sektor saja.

Revisi ini muncul setelah gelombang protes buruh pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei lalu. Dalam aksi tersebut, massa buruh menyuarakan keberatan terhadap keputusan sebelumnya yang hanya menetapkan tiga sektor sebagai penerima UMSP.

Menanggapi tuntutan itu, Gubernur Sumsel Herman Deru turun langsung menemui para buruh dan berjanji akan meninjau ulang kebijakan tersebut. Janji itu kini telah ditepati dengan keluarnya SK terbaru pada 9 Mei 2025.

Adapun rincian sembilan sektor yang ditetapkan menerima UMSP 2025 adalah:

BACA JUGA:Tri Nurwanto Terpilih sebagai Ketua SPS Sumsel 2024-2029

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Bakal Revitalisasi Rusunawa Pekerja

1. Pertanian, kehutanan dan perikanan – Rp 3.843.252

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait