Presiden Jokowi Menandatangani Peraturan Pemerintah tentang THR dan Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil

Presiden Jokowi Menandatangani Peraturan Pemerintah tentang THR dan Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil

Presiden Jokowi Menandatangani Peraturan Pemerintah tentang THR dan Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil--

PAGARALAMPOS.COM - Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo, baru-baru ini menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, POLRI, serta aparatur sipil negara lainnya.

Dalam sebuah pernyataan resmi, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi dan pengabdian aparatur negara kepada bangsa dan negara. 

“Untuk meningkatkan pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan penerima Tunjangan, Pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” ujar Presiden.

BACA JUGA:Ini Kebijakan Terbaru Presiden Jokowi, Terkait Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK!

BACA JUGA:Presiden Joko Widodo Bertemu dengan PM Kamboja Hun Manet di Hotel Park Hyatt, Melbourne, Ini Yang Dibahasnya!

Menurut aturan yang diteken pada 13 Maret 2024 tersebut, komponen THR dan Gaji ke-13 yang sumber anggarannya berasal dari APBN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. 

THR diharapkan cair paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, sedangkan Gaji ke-13 direncanakan menghasilkan paling cepat pada bulan Juni 20245.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam keterangannya menyebutkan bahwa pemberian THR tahun ini akan dilakukan secara penuh atau 100 persen untuk mendukung aparatur negara dalam merayakan hari raya. 

BACA JUGA:Presiden Jokowi Buka Muktamar ke-XX IMM 2024, Tekankan Peran Mahasiswa dalam Politik, Ini Pesannya!

BACA JUGA:Helikopter Milik Presiden Pertama Indonesia, Inilah Seputar Tentang Hiller 360!

“Presiden menetapkan THR 100 persen,” kata Sri Mulyani, menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan aparatur negara.

Pemberian THR dan Gaji ke-13 ini diharapkan dapat mempertahankan tingkat daya beli masyarakat dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tantangan global yang ada.

Untuk informasi lebih lanjut dan detail mengenai aturan ini, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi pemerintah atau mengikuti berita terkini dari sumber berita terpercaya.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: