Sri Mulyani Teken Gaji Tenaga Honorer Sopir, Mau Tau Besarannya? Cek Selengkapnya Disini!
Sri Mulyani Teken Gaji Tenaga Honorer Sopir, Mau Tau Besarannya? Cek Selengkapnya Disini!--
PAGARALAMPOS.COM - Pada era modern ini, pemerintah Indonesia terus berupaya memperbaiki sistem ketenagakerjaan negara, termasuk penataan tenaga honorer.
Salah satu langkah terbaru yang dilakukan adalah penandatanganan gaji bagi tenaga honorer sopir oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PMK No 49 tahun 2023.
Meskipun penataan tersebut sedang berlangsung dan ditargetkan akan selesai pada 31 Desember 2024, tidak semua tenaga honorer dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebanyak 12 kategori tenaga honorer, termasuk sopir, tidak dapat diangkat menjadi PPPK.
BACA JUGA:Ungkap Penyebab Harga Beras Naik hingga RI Harus Impor! Begini Kata Zulkifli Hasan!
Penataan tersebut mencakup berbagai profesi seperti cleaning service, pramutamu, penagih pajak, hingga satpam.
Namun, bagi tenaga honorer sopir, ada jaminan gaji yang diberikan oleh pemerintah yang diatur dalam PMK No 49 tahun 2023.
Selain gaji, tenaga honorer juga mendapatkan tunjangan seperti uang makan dan uang lembur.
Besaran uang makan lembur adalah sebesar Rp 31.000 per jam, sedangkan uang lembur adalah Rp 20.000 per jam.
BACA JUGA:Mengintip Keunikan Lima Desa Wisata Terbaik yang Ada di Jawa Tengah!
Yang menarik, besaran gaji untuk tenaga honorer sopir bervariasi tergantung dari provinsi tempat mereka bertugas.
Berikut adalah daftar besaran gaji tenaga honorer sopir di beberapa provinsi di Indonesia:
Provinsi Aceh: Rp 4.020.000
Provinsi Sumatera Utara: Rp 3.247.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: