Pemprov Sumsel Adakan Gerakan Mudik Gratis, Wujud Nyata Pelayanan dan Kepedulian Pada Warga, Ini Syaratnya!

Pemprov Sumsel Adakan Gerakan Mudik Gratis, Wujud Nyata Pelayanan dan Kepedulian Pada Warga, Ini  Syaratnya!

Pemprov Sumsel Adakan Gerakan Mudik Gratis, Wujud Nyata Pelayanan dan Kepedulian Pada Warga, Ini Syaratnya!--

PAGARALAMPOS.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Gerakan Mudik Gratis sebagai bentuk pelayanan dan kepedulian kepada warga yang ingin merayakan Lebaran Idul Fitri 2024 dengan keluarga mereka.

Gerakan ini diinisiasi oleh Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Ari Narsa, yang didukung penuh oleh jajaran terkait.

Gerakan ini tidak hanya menyasar warga dengan KTP Sumsel, tetapi juga memberi kesempatan kepada warga yang telah memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

Menurut Ari Narsa, hal ini tidak hanya memberikan kesempatan kepada warga, tetapi juga mendorong kesadaran akan kewajiban membayar pajak kendaraan.

BACA JUGA:Menteri Pertanian, Program Makan Siang dan Susu Gratis Dorong Pertumbuhan Ekonomi Desa

Inklusif dan Merata: Moda Transportasi untuk Semua

Gerakan Mudik Gratis ini dirancang untuk mencakup berbagai tujuan dalam dan luar Provinsi Sumsel.

Dua moda transportasi utama, bus dan kereta api, disediakan untuk memastikan aksesibilitas yang maksimal bagi para pemudik.

Dalam Provinsi Sumsel, terdapat lima rute bus yang mencakup berbagai kota seperti Lahat, Pagaralam, dan Tebing Tinggi.

BACA JUGA:Kalian Harus Pilah Pilih Makanan Saat Bulan Puasa, Karena Dapat Berdampak Pada Kesehatan!

Sedangkan untuk tujuan luar Provinsi Sumsel, ada rute ke kota-kota penting seperti Padang Sidempuan, Medan, dan Surabaya.

Selain itu, tersedia juga layanan kereta api dengan dua rute yang melayani perjalanan dari Palembang ke Lubuk Linggau dan Tanjung Karang.

Dengan jumlah kursi yang cukup, pemerintah berharap dapat melayani sebanyak mungkin pemudik dengan nyaman dan aman.

Proses Pendaftaran Mudah dan Transparan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: