Langkah Baru dalam Pendidikan! Tunjangan Setara Gaji Pokok untuk Guru Sertifikasi, Ini Penjelasannya!

Langkah Baru dalam Pendidikan! Tunjangan Setara Gaji Pokok untuk Guru Sertifikasi, Ini Penjelasannya!

Langkah Baru dalam Pendidikan! Tunjangan Setara Gaji Pokok untuk Guru Sertifikasi, Ini Penjelasannya!--

BACA JUGA:Mengulas Kejayaan Samudra Pasai, Kerajaan Islam Menaklukkan Majapahit, Kini Tinggalkan Jejak Nisan Kuno

Menyelesaikan Beban Kerja yang Sudah Ditetapkan: Guru sertifikasi wajib memenuhi beban kerja yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Memiliki Hasil Penilaian Kinerja Paling Rendah dengan Sebutan "Baik": Hasil penilaian kinerja guru harus minimal mencapai kategori "Baik".

Mengajar Peserta Didik dengan Jumlah yang Disyaratkan: Jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar harus sesuai dengan yang disyaratkan.

Bukan sebagai Seorang Pegawai Tetap pada Instansi yang Lain: Guru sertifikasi tidak boleh menjadi pegawai tetap di instansi lain.

BACA JUGA:Jangan Bingung Untuk Menentukan Potongan Rambut, Inilah 7 Inspirasi Pixie Hair Cut Trend 2024!

Dengan memenuhi semua syarat tersebut, guru sertifikasi berhak menerima tunjangan setara gaji pokok dari Mendikbud Nadiem Makarim.

Informasi ini diumumkan melalui Permendikbud No 45 Tahun 2023 pada Selasa, 12 Maret 2024.

Tunjangan ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap guru-guru yang telah berdedikasi dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Diharapkan, hal ini juga akan mendorong semangat dan motivasi para guru untuk terus memberikan yang terbaik dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka dalam mendidik generasi muda bangsa. *

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: